Terdakwa Pembunuh Mahasiswi di Bireun Aceh Divonis Hukuman Mati!

Hukuman Mati PN Bireun Aceh
Ilustrasi Hukuman Mati (Dok. Umsu)
-

Tidak ada video disisipkan.

ACEH, TEROPONGMEDIA.ID — Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan mahasiswi di Kabupaten Bireun, Aceh dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Putusan vonis mati dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Raden Eka dengan hakim anggota Fuady dan Rahmipada Selasa (24/12/2024).

Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Hadir pula pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Raden Eka,mengutip Antara.

BACA JUGA: Kabag Ops Polres Solok Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati!

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

JPU menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap korban SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024.

Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut.

Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.

Beberapa hari sebelum kejadian, kata JPU, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakkan, sehingga sakit hati dan dendam.

“Berdasarkan fakta di persidangan, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban usai membekap korban dengan bantal,” kata JPU.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
EISCC 2026 DIMULAI (6)
Juara Dunia Panjat Tebing Ramaikan EISCC ke-17 di Bandung
WhatsApp Image 2026-08-13 at 14.44
KDS Dorong Penguatan PAD dan Efisiensi APBD di Tengah Tantangan Fiskal
20191212-xavi-al-sadd
Xavi Akhiri Tradisi 48 Tahun Belanda Tanpa Pelatih Asing
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung