Tersangka Kakak Adik Pembunuhan Pasutri di Cipulir Terancam Hukuman Mati

pembunuhan subang
Ilustrasi kasus pembunuhan. (Foto: Medsos)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami (pasutri) Danu (30) dan Dedeh (25) di Ruko Kawasan Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya berhasil terungkap. Polisi telah menetapkan kaka adik AH (26) dan JZ (22) tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Ya pelaku sudah jadi tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol WIdya Agustiono saat di konfirmasi wartawan, Selasa (19/12/2023).

Atas perbuatannya, Widya menjelaskan,  pasangan kakak beradik ini dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bunyi Pasal 340 KUHP” Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, Paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Pengamanan Nataru DKI, 4.041 Personel TNI Polri Disiagakan

“Ya kita kenakan Pasal 340 KUHP,” ucap Widya.

Diketahui, korban Dedeh yang meninggal sedang hamil tua dengan usia kandungan 33 minggu. ” Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu,”
jelasnya.

“Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu,” ungkapnya.

Pelaku yakni AH dan JZ ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya adalah karyawan di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kompol Widya menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin dini hari 18 Desember 2023 pada pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA: Ada Bekas Jeratan Tali di Tangan, Polisi Duga Endang Korban Pembunuhan

Kedua pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarah-marahi. Lantara tidak kuat dengan ucapan korban, kaka beradik ini sepakat menganiaya korban menggunakan pisau hingga nyawa korban melayang.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian