6 Tersangka Pembunuh Notaris Bekasi Terancam Hukuman Mati

pembunuan notaris bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDPolda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang notaris berinisial SA (59) di Jalan Bantaran Kali Citarum, Bekasi, Kamis (3/7/2025).

Keenam tersangka tersebut adalah A alias W (30), AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49), dan TA alias KA (46).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah perampasan mobil dan harta korban.

“Semua pelaku sudah diamankan. Mereka berencana mengambil kendaraan dan aset milik korban,” ujar Kombes Wira di Jakarta, Selasa (8/7).

Kronologi

Kejadian bermula pada Senin (30/6) dini hari, ketika tersangka A mengajak AWK yang juga merupakan sopir korban untuk mencuri mobil korban dengan membawa gunting.

AWK kemudian memancing korban dengan alasan bertemu di Stasiun Bojong Gede pada siang harinya.

Malamnya, mereka berkeliling menggunakan mobil Honda Civic milik korban sebelum akhirnya menuju Stasiun Bogor dengan dalih mengantarkan korban pulang ke kontrakannya di Cibitung.

Namun, karena kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, mereka malah mengajak korban ke kantor notaris di Bojong Gede pada Selasa (1/7) dini hari.

Di perjalanan, tersangka A tiba-tiba menyerang korban dengan gunting hingga tewas. Mayat korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang dan dibawa ke Cikarang.

Para pelaku meminta bantuan tersangka H untuk membuang jenazah, yang akhirnya dibuang ke Kali Citarum pada Rabu (2/7) dini hari.

BACA JUGA

Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar

Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Secara Transparan

Ancaman Hukuman

Setelah penyelidikan intensif, tiga tersangka pertama berhasil ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, pada 4 Juli.

Dua tersangka lainnya diamankan di Karawang, sementara tersangka terakhir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana), 338 (pembunuhan), 365 (pencurian dengan kekerasan), dan 480 KUHP (penadahan), dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara