6 Tersangka Pembunuh Notaris Bekasi Terancam Hukuman Mati

pembunuan notaris bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDPolda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang notaris berinisial SA (59) di Jalan Bantaran Kali Citarum, Bekasi, Kamis (3/7/2025).

Keenam tersangka tersebut adalah A alias W (30), AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49), dan TA alias KA (46).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah perampasan mobil dan harta korban.

“Semua pelaku sudah diamankan. Mereka berencana mengambil kendaraan dan aset milik korban,” ujar Kombes Wira di Jakarta, Selasa (8/7).

Kronologi

Kejadian bermula pada Senin (30/6) dini hari, ketika tersangka A mengajak AWK yang juga merupakan sopir korban untuk mencuri mobil korban dengan membawa gunting.

AWK kemudian memancing korban dengan alasan bertemu di Stasiun Bojong Gede pada siang harinya.

Malamnya, mereka berkeliling menggunakan mobil Honda Civic milik korban sebelum akhirnya menuju Stasiun Bogor dengan dalih mengantarkan korban pulang ke kontrakannya di Cibitung.

Namun, karena kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, mereka malah mengajak korban ke kantor notaris di Bojong Gede pada Selasa (1/7) dini hari.

Di perjalanan, tersangka A tiba-tiba menyerang korban dengan gunting hingga tewas. Mayat korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang dan dibawa ke Cikarang.

Para pelaku meminta bantuan tersangka H untuk membuang jenazah, yang akhirnya dibuang ke Kali Citarum pada Rabu (2/7) dini hari.

BACA JUGA

Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar

Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Secara Transparan

Ancaman Hukuman

Setelah penyelidikan intensif, tiga tersangka pertama berhasil ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, pada 4 Juli.

Dua tersangka lainnya diamankan di Karawang, sementara tersangka terakhir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana), 338 (pembunuhan), 365 (pencurian dengan kekerasan), dan 480 KUHP (penadahan), dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian