Vonis Mati Dijatuhkan untuk Pembunuh Sadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Vonis Mati Dijatuhkan untuk Pembunuh Sadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Vonis Mati Dijatuhkan untuk Pembunuh Sadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indragon dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (5/8/2025),

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan Indragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Baca Juga:

Musisi Minang Dikecam Usai Syuting di Makam Korban Pembunuhan, Nia Penjual Gorengan

Cangkul dan Celana Jadi Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

“Vonis sudah selesai, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan. Ini juga merupakan vonis mati pertama yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Pariaman,” ujar JPU Wendri seusai persidangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang diwakili Dafriyon menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

“Vonis sudah selesai, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan. Ini juga merupakan vonis mati pertama yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Pariaman,” ujar JPU Wendri seusai persidangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang diwakili Dafriyon menyatakan keberatan atas putusan tersebut. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
EISCC 2026 DIMULAI (6)
Juara Dunia Panjat Tebing Ramaikan EISCC ke-17 di Bandung
WhatsApp Image 2026-08-13 at 14.44
KDS Dorong Penguatan PAD dan Efisiensi APBD di Tengah Tantangan Fiskal
20191212-xavi-al-sadd
Xavi Akhiri Tradisi 48 Tahun Belanda Tanpa Pelatih Asing
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung