Teddy Minahasa Tetap Senyum walau Dituntut Hukuman Mati

foto (dok detik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalankan sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar) pada Kamis (30/3/2023).

Teddy nampak menggunakan masker saat di ruang persidangan Namun, Teddy sempat membuka masker saat Jaksa membacakan tuntutan hukuman mati.

Kemudian Teddy terlihat berjalan ke arah pengacara sembari tersenyum dan melambaikan tangan  ke arah pengunjung sidang, sebelum dirinya dibawa kembali oleh Jaksa ke rutan.

BACA JUGA: Lemkapi Usul Percepat Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Hasil sidang pembacaan tuntutan, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy telah terbukti salah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali barang bukti sabu ditukar dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa menilai Teddy telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy Minahasa telah mengajak  mantan Kapolsres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawinegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Jaksa pun juga meyakini bahwa Teddy telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing. Kemudian hal yang memberatkan lainnya pada Teddy Minasa, antara lain menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Sebelumnya, terdakwa Doddy dan Linda telah menjalani sidang tuntutan lebih dulu terkait kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa ini. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

BACA JUGA: Tunggu Inkrah, Polri Sidang Etik Teddy Minahasa, Termasuk PTDH

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun