BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mungkin masih banyak terkecoh, dengan kebijakan STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus dan bisa disita.
Beberapa waktu lalu viral di media sosial, aturan tilang 2025 yang menyebutkan kendaraan disita bila STNK mati dua tahun.
Dalam narasi itu, disebutkan juga bahwa aturan penyitaan dilakukan saat tilang bila STNK kedapatan mati dua tahun.
Terkait kabar viral itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar tersebut. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan, kabar viral yang beredar itu tidak benar.
Slamet menjelaskan, STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Jika pemilik kendaraan belum membayar pajak, maka akan terjadi proses tilang tanpa penyitaan kendaraan.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelas Slamet dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/03/2025)
Lebih lanjut, Slamet menegaskan, STNK yang belum disahkan selama dua tahun tidak otomatis membuat data kendaraan dihapus, kecuali atas permintaan pemilik kendaraan itu sendiri.
Rujukan Undang-Undang STNK Mati
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 ayat (1) menjelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus dalam dua kondisi:
- Permintaan pemilik kendaraan, atau
- Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Kemudian, pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa penghapusan registrasi kendaraan dapat dilakukan jika:
- Kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dioperasikan, atau
- Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Pada pasal 74 ayat (3), dijelaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, artinya kendaraan tersebut secara hukum tidak terdaftar lagi. Namun, ini tidak berarti data kendaraan otomatis dihapus setelah STNK mati dua tahun.
Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus
Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan tetap mendapatkan kesempatan untuk membayar pajak sebelum data kendaraannya dihapus. Berikut adalah aturan yang berlaku:
-
Peringatan Sebelum Penghapusan Data:
- Peringatan pertama: Diberikan 3 bulan sebelum data dihapus.
- Peringatan kedua: 1 bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
- Peringatan ketiga: 1 bulan setelah peringatan kedua jika tetap tidak ada tanggapan.
-
Penghapusan Data Kendaraan:
Jika pemilik tidak memberikan tanggapan 1 bulan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem. -
Media Peringatan:
Peringatan disampaikan secara manual atau elektronik oleh Unit Pelaksana Regident Ranmor.
Dengan adanya mekanisme ini, pemilik kendaraan memiliki kesempatan yang cukup untuk mengesahkan STNK dan menghindari penghapusan data kendaraan.
(Saepul/Aak)