STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita? Ini Penjelasan Korlantas!

Penulis: Saepul

STNK mati 2 tahun
(Toyota)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mungkin masih banyak terkecoh, dengan kebijakan STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus dan bisa disita. 
Beberapa waktu lalu viral di media sosial, aturan tilang 2025 yang menyebutkan kendaraan disita bila STNK mati dua tahun.

Dalam narasi itu, disebutkan juga bahwa aturan penyitaan dilakukan saat tilang bila STNK kedapatan mati dua tahun.

Terkait kabar viral itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar tersebut. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan,  kabar viral yang beredar itu tidak benar.

Slamet menjelaskan, STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Jika pemilik kendaraan belum membayar pajak, maka akan terjadi proses tilang tanpa penyitaan kendaraan.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelas Slamet dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/03/2025)

Lebih lanjut, Slamet menegaskan, STNK yang belum disahkan selama dua tahun tidak otomatis membuat data kendaraan dihapus, kecuali atas permintaan pemilik kendaraan itu sendiri.

Rujukan Undang-Undang STNK Mati

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 ayat (1) menjelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus dalam dua kondisi:

  1. Permintaan pemilik kendaraan, atau
  2. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Kemudian, pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa penghapusan registrasi kendaraan dapat dilakukan jika:

  • Kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dioperasikan, atau
  • Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Pada pasal 74 ayat (3), dijelaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, artinya kendaraan tersebut secara hukum tidak terdaftar lagi. Namun, ini tidak berarti data kendaraan otomatis dihapus setelah STNK mati dua tahun.

Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus

Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan tetap mendapatkan kesempatan untuk membayar pajak sebelum data kendaraannya dihapus. Berikut adalah aturan yang berlaku:

  1. Peringatan Sebelum Penghapusan Data:

    • Peringatan pertama: Diberikan 3 bulan sebelum data dihapus.
    • Peringatan kedua: 1 bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
    • Peringatan ketiga: 1 bulan setelah peringatan kedua jika tetap tidak ada tanggapan.
  2. Penghapusan Data Kendaraan:
    Jika pemilik tidak memberikan tanggapan 1 bulan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem.

  3. Media Peringatan:
    Peringatan disampaikan secara manual atau elektronik oleh Unit Pelaksana Regident Ranmor.

Dengan adanya mekanisme ini, pemilik kendaraan memiliki kesempatan yang cukup untuk mengesahkan STNK dan menghindari penghapusan data kendaraan.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ketahanan pangan
Solusi Ketahanan Pangan: ITB Perkenalkan Mobile Corn Dryer dan Mesin Dehidrator
mantan ketua DPRD Jatim hilang
5 Hari Hilang, Mantan Ketua DPRD Jatim Ditemukan Kondisi Linglung
Komunikasi Kapal Madleen diputus
Komunikasi Kapal Kemanusiaan Madleen Diputus Israel saat Mendekat ke Arah Gaza
Jalan rusak
Jalan Utama di Kampung Cangkring Bekasi Rusak, Warga Keluhkan Perbaikan Menyeluruh Bukan Tambal Sulam
Arus Balik Idul Adha, Jasa Marga Terus Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Arus Balik Idul Adha, Jasa Marga Terus Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
iphone hilang di pesawat garuda
Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat
Parade MotoGP Mandalika 2024, Marc Marquez
Marc Marquez Akui Kemenangan di Aragon Jadi Pelepas Tekanan Mental
BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter
BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.