Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Usai Dicekal ke Luar Negeri

tutut soeharto gugat menkeu
Putri Mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. (Instagram /tututsoeharto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu diajukan terkait pencekalan dirinya untuk bepergian ke luar negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025, tertanggal 17 Juli 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), keputusan tersebut menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada yang diklaim memiliki utang kepada negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Atas dasar itu, Menkeu menerbitkan keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut.

Tutut menilai keputusan itu merugikan dirinya dan mencederai kepentingan hukum. Ia menegaskan, klaim utang negara yang dibebankan kepadanya tidak memiliki dasar hukum

Melalui gugatannya, Tutut meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ia juga menuding Menkeu telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

Tutut mendesak agar kementerian terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta lembaga lain yang ikut melaksanakan keputusan tersebut, mencabut status pencekalan dirinya.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data saya dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Tutut.

Baca Juga:

Masyarakat Menanti Keberanian KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Khalid Basalamah Disebut Bocorkan Materi Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gugatan Tutut telah terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Berdasarkan SIPP, perkara ini mendapatkan penetapan majelis hakim serta juru sita sejak Jumat, 12 September 2025. Status perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Agenda sidang pembacaan gugatan oleh majelis hakim dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB. Tutut dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo.

Dari data PTUN, Tutut telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000. Dari jumlah itu, pengadilan menarik Rp205.000 untuk berbagai biaya awal, seperti pendaftaran, pemberkasan, serta biaya surat panggilan kepada penggugat maupun tergugat.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial