Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Usai Dicekal ke Luar Negeri

tutut soeharto gugat menkeu
Putri Mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. (Instagram /tututsoeharto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu diajukan terkait pencekalan dirinya untuk bepergian ke luar negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025, tertanggal 17 Juli 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), keputusan tersebut menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada yang diklaim memiliki utang kepada negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Atas dasar itu, Menkeu menerbitkan keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut.

Tutut menilai keputusan itu merugikan dirinya dan mencederai kepentingan hukum. Ia menegaskan, klaim utang negara yang dibebankan kepadanya tidak memiliki dasar hukum

Melalui gugatannya, Tutut meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ia juga menuding Menkeu telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

Tutut mendesak agar kementerian terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta lembaga lain yang ikut melaksanakan keputusan tersebut, mencabut status pencekalan dirinya.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data saya dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Tutut.

Baca Juga:

Masyarakat Menanti Keberanian KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Khalid Basalamah Disebut Bocorkan Materi Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gugatan Tutut telah terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Berdasarkan SIPP, perkara ini mendapatkan penetapan majelis hakim serta juru sita sejak Jumat, 12 September 2025. Status perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Agenda sidang pembacaan gugatan oleh majelis hakim dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB. Tutut dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo.

Dari data PTUN, Tutut telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000. Dari jumlah itu, pengadilan menarik Rp205.000 untuk berbagai biaya awal, seperti pendaftaran, pemberkasan, serta biaya surat panggilan kepada penggugat maupun tergugat.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...