Dedi Mulyadi Punya Pandangan Lain Soal Kasus Lahan SMAN 1 Bandung, Simak Penjelasannya!

Lahan SMAN 1 Bandung
Smansa Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kasus lahan SMAN 1 Bandung tidak terjadi secara terisolasi. Dia menduga ada banyak pihak yang berminat menguasai lahan tersebut.

Menurutnya, gugatan ini bukan semata-mata ditujukan kepada SMAN 1 Bandung, melainkan karena lokasi lahan yang strategis di kawasan Dago, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dedi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah hanya bisa berharap pada keadilan yang diberikan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak memiliki kekuatan ekonomi atau politik yang cukup besar untuk memengaruhi keputusan.

“Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN,” ujar gubernur yang kerap disapa KDM ini, dikutip, Kamis (24/4/2025).

Mengambil pelajaran dari sengketa lahan milik negara ini, Pemprov Jabar berencana melakukan identifikasi terhadap seluruh asetnya untuk memastikan kepemilikan melalui sertifikasi.

Namun, proses sertifikasi aset pemerintah dinilai berjalan lambat karena dianggap memerlukan biaya tinggi. Dedi menegaskan bahwa biaya sertifikasi sebanding dengan nilai aset yang dilindungi.

BACA JUGA

Pemprov Jabar Ajukan Banding ke PTTUN, Dedi Mulyadi Pasang Badan Lawan PLK Demi SMAN 1

Bandung!

Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Kuasa Hukum PLK Ajak Damai

Inventarisasi Seluruh Aset Pemprov Jabar

Oleh karena itu, dia meminta agar bidang aset Pemprov Jabar menyiapkan anggaran yang memadai untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Sebelumnya, PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.

Putusan bernomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025 tersebut mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menolak eksepsi dari tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar.

Pengadilan menyatakan batalnya Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta memerintahkan pencabutan dokumen tersebut.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

Perkumpulan Lyceum Kristen telah mengajukan gugatan sejak 4 November 2024 dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026