Pemprov Jabar Ajukan Banding ke PTTUN, Dedi Mulyadi Pasang Badan Lawan PLK Demi SMAN 1 Bandung!

SMAN 1 Bandung banding
(Instagram SMAN 1 Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa kepemilikan lahan di SMAN 1 Bandung. Langkah banding tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin menegaskan, pihaknya tinggal menunggu nomor register dari PTTUN.

Mengenai isi banding, Arief belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena tim masih mempersiapkan dokumen terkait.

“Kami bersama tim bantuan hukum dari Biro Hukum sedang menyusun memori banding,” ujar Arief, di Bandung, Rabu (23/4/2025).

Ketika ditanya tentang tawaran perdamaian dari kuasa hukum PLK, Arief menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap akan melanjutkan proses banding sesuai instruksi Gubernur.

“Pak Gubernur sudah memutuskan untuk banding. Beliau menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari perseorangan atau kelompok,” tegasnya.

Sebelumnya, PTUN Bandung memenangkan gugatan PLK dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung melalui putusan bernomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menolak eksepsi dari Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung (Tergugat I) dan Kepala Disdik Jabar (Tergugat II Intervensi).

“Menolak seluruh eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya,” bunyi putusan itu.

Hakim juga membatalkan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, beserta surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998 seluas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (cq. Kanwil Provinsi Jabar).

“Tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai tersebut,” demikian lanjutan putusan.

Selain itu, PTUN memerintahkan tergugat untuk menerbitkan dan memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan lahan SMAN 1 Bandung atas nama PLK.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng,” tambah putusan tersebut.

BACA JUGA

Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Kuasa Hukum PLK Ajak Damai

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Gugat Hak Kepemilikan

Dukungan Penuh Dedi Mulyadi dan Kemendikdasmen

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan pentingnya mempertahankan kepentingan publik, khususnya di bidang pendidikan, dari klaim pihak tertentu.

“Kami yakin lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Jawa Barat. Kepentingan negara harus didahulukan dan tidak boleh dikalahkan oleh individu atau kelompok manapun, terlebih dalam hal yang menyangkut pendidikan,” tegas Dedi saat menghadiri rapat paripurna memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon di Gedung DPRD setempat, Senin (21/4/2025).

Dedi menjelaskan bahwa lahan yang diperebutkan tersebut telah puluhan tahun berfungsi sebagai sarana pendidikan dan memiliki nilai strategis dalam pengembangan SDM di Jawa Barat.

Untuk itu, pemerintah provinsi akan terus berupaya menyelesaikan sengketa ini melalui proses hukum guna melindungi hak masyarakat luas dari klaim sepihak.

Selain KDM, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat juga melakukan kunjungan ke SMAN 1 Bandung.

Dalam kunjungan tersebut, Atip turut membahas sengketa lahan yang sedang dihadapi sekolah favorit di Kota Bandung itu.

Saat ditemui media, Atip menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk memahami secara detail kronologi kasus ini.

Bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pihak SMAN 1 Bandung, ia berdiskusi mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi proses hukum di pengadilan.

“Kami ingin mendengar penjelasan langsung karena saya belum mengetahui detail kasusnya. Jadi, kami ingin memahami apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Atip Latipulhayat pada Selasa (11/3/2025).

Sebagai guru besar hukum internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Atip menegaskan bahwa aset lahan SMAN 1 Bandung secara resmi tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan menolak gugatan tersebut.

“Prosesnya masih berjalan, tapi sudah mendekati tahap akhir. Mari kita berharap putusan pengadilan sesuai dengan fakta yang ada. Saya optimistis karena sekolah ini sudah berdiri sejak 1958. Insyaallah, semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, SMAN 1 Bandung saat ini menghadapi ancaman penggusuran setelah digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di PTUN Bandung. PLK mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat sekolah tersebut berdiri.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...