Sidang Eksepsi Lanjutan: Jaksa Sebut Tim Hukum Hasto Keliru

Penulis: Saepul

sidang eksepsi hasto
(Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keberatan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyoroti sikap lembaga antirasuah itu, lantaran menyebut Hasto melakukan perintangan dan penyidikan dalam sidang eksepsi lanjutan.

Tim penasihat hukum Hasto menilai, perbuatan yang dianggap perintangan penyidikan oleh KPK saat proses penanganan perkara Harun Masiku masih dalam penyelidikan.

Hal itu, disampaikan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto terdakwa dengan agenda tangapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Jaksa menilai, alasan yang dibuat oleh tim hukum Hasto keliru, karena dalam pasal 21 undang-undang Tipikor mengandung elemen yang bersifat alternatif.

BACA JUGA:

Hasto Sebut KPK Gunakan Praktik 5M untuk Seret Dirinya!

Hasto Ungkap Tekanan Jelang Pemecatan Jokowi dan Keluarga dari PDIP

“Dari sudut perbuatan pelakunya, maka cukup dibuktikan salah satu saja, yakni adanya perbuatan pelaku dalam mencegah atau perbuatan merintangi ataupun perbuatan menggagalkan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).

Jaksa menuturkan, dari perspektif melakukan perbuatan perintangan, cukup dibuktikan salah satu saja, yakni apakah pelaku melakukan secara langsung atau tidak langsung.

“Dari sudut tujuannya, cukup dibuktikan salah satu saja, yakni terhadap penyidikan atau terhadap penuntutan, ataupun terhadap pemeriksaan di sidang pengadilan,” ujar jaksa.

Dari kesimpulannya, tidak diperlukan perbuatan-perbuatan yang telah tercegah terintangi, dan atau gagal dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaanpada sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi yang diperlukan dalam tindak pidana tersebut.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akibat itu telah benar-benar ada.

“Dengan demikian, meskipun Sprindik atas nama Tersangka Harun Masiku belum diterbitkan namun perbuatan Terdakwa (saat itu Tersangka) telah mencegah akan dilakukannya penyidikan sehingga tidak menjadi halangan bagi Penyidik maupun Penuntut Umum untuk memproses seseorang dengan perbuatan obstruction of justice,” jelas jaksa.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sekda Majalengka
Aeron Randi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Majalengka
Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Soreang jadi Tersangka
Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Soreang jadi Tersangka
Aisar Khaled
Aisar Khaled Bongkar Penghasilan Miliaran dari YouTube!
SAKA Museum Bali
SAKA Museum Bali Diakui Sebagai Museum Tercantik Dunia
Mahasiswa Unair
Mahasiswa UNAIR Juara 1 National Essay Competition (NEC) 2025: Inovasi Pendidikan Berbasis Metaverse dan Blockchain
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

4

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
AC Milan
Taklukkan AC Milan 1-0, Bologna Juarai Coppa Italia 2024/2025
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2025-2028
pelecehan seksual Indrive
Oknum Driver inDrive Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang di Cileunyi Bandung
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Mallorca La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.