Sidang Eksepsi Lanjutan: Jaksa Sebut Tim Hukum Hasto Keliru

Penulis: Saepul

sidang eksepsi hasto
(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keberatan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyoroti sikap lembaga antirasuah itu, lantaran menyebut Hasto melakukan perintangan dan penyidikan dalam sidang eksepsi lanjutan.

Tim penasihat hukum Hasto menilai, perbuatan yang dianggap perintangan penyidikan oleh KPK saat proses penanganan perkara Harun Masiku masih dalam penyelidikan.

Hal itu, disampaikan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto terdakwa dengan agenda tangapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Jaksa menilai, alasan yang dibuat oleh tim hukum Hasto keliru, karena dalam pasal 21 undang-undang Tipikor mengandung elemen yang bersifat alternatif.

BACA JUGA:

Hasto Sebut KPK Gunakan Praktik 5M untuk Seret Dirinya!

Hasto Ungkap Tekanan Jelang Pemecatan Jokowi dan Keluarga dari PDIP

“Dari sudut perbuatan pelakunya, maka cukup dibuktikan salah satu saja, yakni adanya perbuatan pelaku dalam mencegah atau perbuatan merintangi ataupun perbuatan menggagalkan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).

Jaksa menuturkan, dari perspektif melakukan perbuatan perintangan, cukup dibuktikan salah satu saja, yakni apakah pelaku melakukan secara langsung atau tidak langsung.

“Dari sudut tujuannya, cukup dibuktikan salah satu saja, yakni terhadap penyidikan atau terhadap penuntutan, ataupun terhadap pemeriksaan di sidang pengadilan,” ujar jaksa.

Dari kesimpulannya, tidak diperlukan perbuatan-perbuatan yang telah tercegah terintangi, dan atau gagal dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaanpada sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi yang diperlukan dalam tindak pidana tersebut.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akibat itu telah benar-benar ada.

“Dengan demikian, meskipun Sprindik atas nama Tersangka Harun Masiku belum diterbitkan namun perbuatan Terdakwa (saat itu Tersangka) telah mencegah akan dilakukannya penyidikan sehingga tidak menjadi halangan bagi Penyidik maupun Penuntut Umum untuk memproses seseorang dengan perbuatan obstruction of justice,” jelas jaksa.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.