Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dicabut, Begini Tanggapan KPK

Mendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar Jadi Plh Gubernur Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menerima Penghargaan Adhikarya Nararya Pembangunan Pertanian di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/8/2023). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin dalam kasus dugaan suap. Hal ini setelah hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin.

Hakim Afrizal Hady mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan perbuatan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

“Menyatakan sprindik (surat perintah penyidikan) tidak sah,” kata Hakim Afrizal dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (12/11) dikutip dari Antara.

Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHP. Ia mengatakan KPK seharusnya memanggil dan meminta keterangan kliennya terlebih dulu.

“Sekarang Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” kata Soesilo.

Bulan lalu, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Kalsel. Penyidik telah menemukan bukti awal untuk menetapkan Sahbirin jadi tersangka kasus suap.

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10) dikutip dari Antara.

Namun, sejak penetapan tersangka, Sahbirin menghilang seperti ditelan bumi. KPK kesulitan mengendus keberadaannya, beberapa lokasi sudah digeledah seperti kantor, rumah dinas, serta rumah pribadi Sahbirin.

Belakangan, ia tiba-tiba muncul memimpin upacara di halaman Kantor Gubernur Kalsel pada Senin (11/11). Paman pengusaha Haji Isam itu mengaku selama ini berada di Kalsel.

KPK Akan Periksa Sahbirin Noor Meski Menang Praperadilan

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor meski menang Praperadilan. Diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Sahbirin atas status tersangka oleh KPK.

“Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka. Yang bersangkitan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Rabu (13/11/2024).

Tessa menjelaskan bahwa praperadilan tersebut hanya menguji aspek formil saja. “Bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek material,” kata Tessa.

Tessa mengatakan putusan praperadilan tidak berpengaruh kepada proses penyidikan yang masih berlangsung. Apalagi, kepada para tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh KPK.

BACA JUGA: Dicari Penyidik KPK, Paman Birin: Saya Ada di Kalsel

“Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya. Tersangkanya sudah dilakukan penahanan dan nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi,” kata Tessa.

Sahbirin Noor sebelumnya sempat dinyatakan ‘Menghilang’ setelah KPK menetapkan status tersangka. Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel.

Sahbirin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya. Namun, enam orang lainnya sudah ditahan KPK.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun