Pembelaan Pamungkas Hasto sebelum Vonis: Ada yang Tidak Beres!

vonis hasto
(Instagram/irwansetiadi01)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Pembelaan atau duplik tersebut disampaikan oleh Hasto bersama tim kuasa hukumnya dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (18/07/2025). Adapun putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan dibacakan pada Jumat pekan depan, 25 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, bahwa dirinya sejak awal telah mencurigai adanya hal janggal dari Harun Masiku dan Saeful Bahri,  kader PDIP pada saat itu.

Harun diketahui merupakan calon legislatif dari dapil Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019, sementara Saeful terlibat dalam proses usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

“DPP partai melihat ada yang tidak beres dengan sikap saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri yang terlalu aktif,” kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/07/2025) .

Hasto menilai, Harun menunjukkan ambisi kuat untuk menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

BACA JUGA:

Jelang Kongres PSI, Kaesang Minta doa Restu ke Jokowi

PSI Rombak Logo Jadi Gajah, Punya Makna Apa?

Sementara itu, Saeful sempat mengusulkan pemecatan terhadap Riezky Aprilia, padahal Riezky merupakan nama yang semestinya menggantikan Nazaruddin. Usulan itu, kata Hasto, ditolak mentah-mentah dan ia pun menegur Saeful karena meminta dana kepada Harun.

Hasto juga menyatakan dirinya pernah menolak undangan pribadi dari Harun, termasuk undangan untuk menghadiri acara adat potong kerbau di Tana Toraja dan perayaan Natal.

“Ketika Harun Masiku mengundang Terdakwa pada upacara adat ‘potong kerbau’ di Tana Toraja dan undangan Natalan, terdakwa juga tidak mau menghadirinya,” ujarnya.

Hasto menegaskan bahwa penolakan tersebut mencerminkan sikapnya yang tidak setuju terhadap praktik suap atau penggunaan dana dalam proses PAW DPR 2019–2024.

Hasto menyatakan bahwa dirinya bukanlah pelaku dalam perkara ini, melainkan korban dari permainan oknum tertentu.

“Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.

Pernyataan “mainkan” tersebut sebelumnya telah muncul dalam sidang 24 April 2025, ketika Agustiani Tio Fridelina membenarkan adanya ucapan “siap” dan “mainkan” dari Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan PAW Harun Masiku.

Hasto juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan atau mengalirkan dana kepada pihak manapun dalam perkara ini.

Ia menyebut bahwa peran aktif justru berasal dari Saeful Bahri yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan dana operasional.

Hasto juga mengkritik dakwaan yang diajukan oleh penyidik KPK, yang menurutnya mengandung asumsi yang dikemas seolah sebagai fakta.

“Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.

Contohnya, adalah kesaksian penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo yang menyatakan bahwa Hasto menyanggupi pembiayaan dana suap untuk Harun Masiku. Hasto membantah pernyataan ini, dan menyebut bahwa keterangan itu tidak pernah dikonfirmasi oleh Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah.

“Terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan penyelidik Arif Budi Rahardjo seharusnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di persidangan.

“Keterangan mereka secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadinya,” ujar Ronny.

Ronny menilai bahwa posisi mereka sebagai pegawai KPK menimbulkan konflik kepentingan karena terlibat langsung dalam proses penyidikan.

“Oleh karena itu, keterangan yang mereka berikan patut diragukan keobjektivitasannya karena sangat rentan dipengaruhi kepentingan pribadi dan institusi,” kata Ronny.

Ia menambahkan bahwa alasan jaksa menghadirkan kedua saksi tersebut tidak dapat diterima karena keterangan mereka tidak didasarkan pada pengalaman langsung.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026