Hasto Sebut KPK Gunakan Praktik 5M untuk Seret Dirinya!

hasto kpk
(Instagram/santyrusmono_
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, adanyan istiah 5 M yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal itu, disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK.

Ia menilai, terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan penyidik KPK dalam proses penyidikan kasusnya. Hasto menyoroti operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan.

”Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

”Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut berhubungan dengan langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dianggap telah melakukan operasi 5M terhadap stafnya, Kusnadi.

BACA JUGA:

Pengacara Hasto Ditolak Minta Waktu Susun Eksepsi, Singgung Pembangunan Candi!

Hasto Sebelum Sidang Tipikor Sebut Dakwaan 8216;Produk Daur Ulang

“Pada 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto

Hasto mengklaim, Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.

“Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Hasto, operasi 5M itu, tidak hanya merugikan bagi Kusnadi, sekaligus juga merusak intergritas proses hukum. Seharusnya, menurutnya, Majelis Hakim dapat menolak bukti-bukti yang dimiliki KPK.

“Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” katanya.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City