JAKARTA,TM.ID: Rektor Universitas Pancasila berinisial E dilaporkan dengan dugaan pelecehan seksual. Kuasa hukumnya buka suara dan membantah tudingan tersebut.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum E, Raden Nanda Setiawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/02/2024).
Raden mengatakan, siapa saja berhak untuk melaporkan perkara. Akan tetapi, kata dia, ada konsekuensi hukum jika laporan itu palsu atau fiktif.
Raden menilai, laporan itu janggal, karena di saat proses pergantian rektor baru Universitas Pancasila.
BACA JUGA: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Gandeng Komnas Perempuan
Meski begitu, dia menyebut, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Polisi akan mengusut laporan itu, hingga akhirnya terbukti atau tidaknya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap ETH, seorang oknum rektor Universitas Pancasila sebagai saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah melayangkan panggilan terhadap ETH. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (26/2/202) besok.
“Betul (pemeriksaan besok),” kata Ade dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024). Pemeriksaan ini buntut dari laporan yang dibuat oleh karyawan ETH ke Polda Metro Jaya.
Ade Ary mengatakan, laporan RZ yang merupakan karyawan di universitas swasta itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia menegaskan, proses penyelidikan saat ini masih berjalan.
“Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata dia.
(Saepul/Aak)