Demi Fakta Objektif, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Di Sidang Praperadilan
Demi Fakta Objektif, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Di Sidang Praperadilan (obsessions)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Penasehat hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta hakim praperadilan untuk meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan.

Alasannya, karena apabila hakim hanya mendengar keterangan sepihak dari Kejaksaan Agung, maka tidak akan mendapatkan fakta objektif. Hal itu disampaikannya setelah mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Kami tetap memohon Yth. Hakim praperadilan untuk meminta JPU menghadirkan tersangka (Tom Lembong). Hanya pemohon (Tom Lembong) yang dapat memberikan keterangan atas tindakan kesewenangan penyidik yang dialaminya sendiri,” kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya sesuai pasal 82 (ayat 1) huruf n KUHAP bahwa hakim mendengar keterangan dari tersangka. Hal itu menurutnya penting untuk mengetahui sah atau tidaknya penangkapan.

“Sesuai pada pasal 82 ayat (1) huruf n KUHAP, dalam acara pemeriksaan praperadilan dan memutus tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka atau penangkapan, hakim mendengar keterangan dari tersangka atau pemohon,” kata Ari.

Ari melanjutkan apabila hakim mendengar versi sepihak dari Kejaksaan Aung saja, maka tidak bisa mendapatkan fakta objektif di persidangan praperadilan tersebut.

“Jika hanya mengambil keterangan sepihak dari termohon (Kejaksaan Agung), maka dapat menyebbakan tidak diperolehnya fakta objektif dalam permohonan ini,” pungkas Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA: Pakar Sebut Tom Lembong Justru Untungkan Negara Dengan Nilai Tambah Hilirisasi

Tom Lembong, Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat