Ketika Lagu Dinyanyikan Live di Cafe, Apakah Penyanyi Harus Bayar Royalti?

penyanyi bayar royalti (Dok LMKN)
(Dok LMKN)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu di kafe dan restoran dibebankan kepada pemilik usaha, bukan kepada penyanyi atau musisi yang tampil. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Hak Cipta.

Komisioner LMKN Ikke Nurjanah menjelaskan, Pasal 87 Ayat 2, 3, dan 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pemilik usaha wajib memperoleh izin dan membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebani pembayaran royalti. Kewajiban itu ada pada pengguna, dalam hal ini pengelola kafe atau restoran,” ujar Ikke, mengutip Antara, Rabu (6/8/2025).

Aturan tersebut telah diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang royalti performing rights atau hak pertunjukan.

Hak ini mencakup pemutaran dan penampilan lagu di tempat umum. Setelah membayar royalti, pengelola usaha akan mendapat lisensi dari LMKN.

Ikke mengungkapkan, mekanisme penarikan royalti hak pertunjukan telah berjalan hampir satu dekade.

“Pembayaran royalti di kafe dan restoran berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan, meski belum mencapai proyeksi optimal,” katanya.

Royalti ini, lanjut Ikke, merupakan bentuk apresiasi bagi pencipta lagu yang karyanya dinikmati publik. Lagu dan musik memberi nilai tambah bagi bisnis hiburan seperti hotel, restoran, dan kafe.

BACA JUGA

Musisi Minta MK Pertegas Pasal Multitafsir UU Hak Cipta yang Sebabkan Ketakutan Tampil di Publik

LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!

Tarif royalti hak pertunjukan telah disesuaikan dengan kajian regulasi, praktik internasional, serta kondisi sosio-demografi Indonesia.

LMKN membuka komunikasi dengan pelaku usaha untuk mempermudah proses perizinan dan pembayaran.

“Kami siap memfasilitasi tanpa maksud memberatkan pengguna. Tujuannya adalah melindungi hak ekonomi para pencipta karya,” pungkas Ikke Nurjanah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial