Ketika Lagu Dinyanyikan Live di Cafe, Apakah Penyanyi Harus Bayar Royalti?

penyanyi bayar royalti (Dok LMKN)
(Dok LMKN)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu di kafe dan restoran dibebankan kepada pemilik usaha, bukan kepada penyanyi atau musisi yang tampil. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Hak Cipta.

Komisioner LMKN Ikke Nurjanah menjelaskan, Pasal 87 Ayat 2, 3, dan 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pemilik usaha wajib memperoleh izin dan membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebani pembayaran royalti. Kewajiban itu ada pada pengguna, dalam hal ini pengelola kafe atau restoran,” ujar Ikke, mengutip Antara, Rabu (6/8/2025).

Aturan tersebut telah diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang royalti performing rights atau hak pertunjukan.

Hak ini mencakup pemutaran dan penampilan lagu di tempat umum. Setelah membayar royalti, pengelola usaha akan mendapat lisensi dari LMKN.

Ikke mengungkapkan, mekanisme penarikan royalti hak pertunjukan telah berjalan hampir satu dekade.

“Pembayaran royalti di kafe dan restoran berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan, meski belum mencapai proyeksi optimal,” katanya.

Royalti ini, lanjut Ikke, merupakan bentuk apresiasi bagi pencipta lagu yang karyanya dinikmati publik. Lagu dan musik memberi nilai tambah bagi bisnis hiburan seperti hotel, restoran, dan kafe.

BACA JUGA

Musisi Minta MK Pertegas Pasal Multitafsir UU Hak Cipta yang Sebabkan Ketakutan Tampil di Publik

LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!

Tarif royalti hak pertunjukan telah disesuaikan dengan kajian regulasi, praktik internasional, serta kondisi sosio-demografi Indonesia.

LMKN membuka komunikasi dengan pelaku usaha untuk mempermudah proses perizinan dan pembayaran.

“Kami siap memfasilitasi tanpa maksud memberatkan pengguna. Tujuannya adalah melindungi hak ekonomi para pencipta karya,” pungkas Ikke Nurjanah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City