Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan

Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Ilustrasis. (Freepik)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Adanya laporan pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Utara, Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Waris Agono, langsung mengambil langkah cepat dan tegas untuk menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Saya langsung memerintahkan tim gabungan untuk turun ke lapangan dan menghentikan praktik tambang ilegal tersebut,” kata Kapolda, di Ternate, mengutip Antara, Rabu (16/4/2025).

Kapolda juga meminta jajaran melakukan penertiban di kawasan tambang emas tanpa izin itu, dan menindak tegas para pelaku penambang ilegal.

Tim gabungan yang diturunkan terdiri dari personel Sat Brimob, Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Maluku Utara, dan Polres Halmahera Utara. Tim ini dipimpin langsung oleh Wadansat Brimob Polda Maluku Utara.

Irjen Waris Agono menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, khususnya dalam menangani persoalan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi mendatang.

“Langkah ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang bisa berdampak buruk ke depan. Kita harus pikirkan juga masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

BACA JUGA:

Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Maluku Longsor, 7 Orang Tewas

Tegas! Kemenhut Ancam Pelaku Tambang Ilegal di Lahan Pendidikan

Dalam upaya penertiban tambang ilegal, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Beberapa peralatan yang disita antara lain tromol, tong, genset, tali konveyor, serta dinamo penggerak yang diduga kuat digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tanpa izin.

Kapolda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk praktik pertambangan liar di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.

(Virdiya/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD
Kasus Hilangnya Nyawa Malut
Kasus Kematian Tak Wajar Meningkat, DPRD Ternate Dorong Intervensi dari Tingkat RT
Hak-hak Karyawan belum dibayarkan
Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar
Gadis SMP Halsel
Seorang Gadis SMP di Halsel Dirudapaksa Sejak SD, Diduga Pelaku 16 Orang
Tunggakan BPJS Kesehatan
Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota dan Kabupaten Malut Capai Miliaran Rupiah
Korupsi IUP
KPK Pastikan Kasus Korupsi IUP Maluku Utara Tetap Berlanjut Meski AGK Telah Wafat

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot

4

Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.