Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas, Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut sebelas tahun penjara denda sebesar satu miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dituntut dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Menurut Jaksa KPK, Karen telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Serta, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sepet dikutip Teropongmedia, Jum’at (31/5/2024).

BACA JUGA: Kejagung: Kerugian Korupsi PT Timah Tembus Rp300 Triliun!

Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Apabila Karen tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa.

Hal memberatkan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karen disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Hal-hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ungkap jaksa.

Dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026