Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Mulai 2026, Ini Tahapannya

Registrasi SIM
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition bagi pelanggan baru mulai 1 Januari 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat sukarela dan diterapkan dalam bentuk sistem hybrid, sebelum diberlakukan penuh secara wajib mulai 1 Juli 2026.

Tahapan Implementasi Registrasi SIM Biometrik

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan, mulai 1 Januari 2026 masyarakat masih dapat memilih metode registrasi lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode baru dengan verifikasi biometrik wajah.

Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan sistem biometrik.

“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu.

Marwan menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Hanya Berlaku untuk Pelanggan Baru

ATSI memastikan pelanggan lama tetap dapat menggunakan kartu SIM mereka tanpa harus melakukan verifikasi biometrik ulang. Kebijakan ini difokuskan untuk menata ulang sistem pendaftaran pelanggan baru agar lebih akurat dan aman.

“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” kata Marwan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut registrasi SIM berbasis biometrik merupakan langkah konkret pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan digital.

Menurut Edwin, hampir seluruh kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” ujar Edwin.

Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi Komdigi untuk menerapkan kebijakan registrasi SIM menggunakan face recognition.

Baca Juga:

Menaker Pastikan UMP 2026 Tetap Naik Meski Ekonomi Daerah Lesu

Penertiban Database Nomor Seluler

Selain menekan kejahatan digital, kebijakan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan basis data nomor seluler tidak aktif.

Edwin menyebut saat ini jumlah nomor seluler yang beredar mencapai lebih dari 310 juta, sementara populasi dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta jiwa.

“Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” jelasnya.

Kesiapan Operator Seluler
Dalam mendukung kebijakan ini, operator seluler di Indonesia telah menerapkan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai-gerai resmi.

Operator juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun.

Selain itu, sistem keamanan operator telah disesuaikan dengan standar ISO 27001 serta teknologi liveness detection minimal bersertifikasi ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan identitas wajah.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026