Rancangan Perpres AI Segera Rampung, Diharmonisasi Akhir September

perpres AI
(Dok Komdigi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menargetkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) dapat memasuki tahap harmonisasi pada akhir September 2025. Target ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Nezar Patria.

“Targetnya kalau dari Komdigi di akhir bulan ini sudah bisa masuk ke tahap berikutnya untuk pembahasan yang sifatnya pada prinsip-prinsip legal,” ujar Nezar di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, tahap selanjutnya akan mencakup proses harmonisasi dan pengujian untuk memastikan regulasi tidak kontradiktif dengan peraturan lainnya.

Harmonisasi diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan dengan seluruh hierarki perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Nezar juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua dokumen pendukung, yaitu Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan panduan keamanan keselamatan AI, yang rencananya akan diterbitkan bersamaan dengan Perpres.

Penyusunan Buku Putih tersebut melibatkan 443 orang dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, dan media.

Dokumen ini dirancang sebagai landasan strategis untuk tata kelola pengembangan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA

Teknologi Artificial Intelligence Voice Generators, Ancaman atau Keuntungan?

Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya menekankan pentingnya peta jalan AI nasional untuk menyamakan visi seluruh pemangku kepentingan.

“Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” kata Meutya dalam kunjungannya ke Universitas Udayana, Bali, akhir Agustus lalu.

Selain peta jalan, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika AI untuk memperkuat ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026