Rancangan Perpres AI Segera Rampung, Diharmonisasi Akhir September

perpres AI
(Dok Komdigi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menargetkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) dapat memasuki tahap harmonisasi pada akhir September 2025. Target ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Nezar Patria.

“Targetnya kalau dari Komdigi di akhir bulan ini sudah bisa masuk ke tahap berikutnya untuk pembahasan yang sifatnya pada prinsip-prinsip legal,” ujar Nezar di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, tahap selanjutnya akan mencakup proses harmonisasi dan pengujian untuk memastikan regulasi tidak kontradiktif dengan peraturan lainnya.

Harmonisasi diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan dengan seluruh hierarki perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Nezar juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua dokumen pendukung, yaitu Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan panduan keamanan keselamatan AI, yang rencananya akan diterbitkan bersamaan dengan Perpres.

Penyusunan Buku Putih tersebut melibatkan 443 orang dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, dan media.

Dokumen ini dirancang sebagai landasan strategis untuk tata kelola pengembangan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA

Teknologi Artificial Intelligence Voice Generators, Ancaman atau Keuntungan?

Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya menekankan pentingnya peta jalan AI nasional untuk menyamakan visi seluruh pemangku kepentingan.

“Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” kata Meutya dalam kunjungannya ke Universitas Udayana, Bali, akhir Agustus lalu.

Selain peta jalan, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika AI untuk memperkuat ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City