Lindungi Anak di Dunia Digital, Komdigi Siapkan Sistem Rating Game Nasional

Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
Ilustrasi-Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online (alodokter)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengambil langkah serius untuk menciptakan ekosistem game yang lebih aman bagi anak-anak.

Salah satu kebijakan terobosannya adalah menyusun sistem klasifikasi usia untuk semua jenis game, baik yang dikembangkan di dalam negeri maupun dari luar negeri.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Targetnya jelas, yakni mencegah anak-anak terpapar konten game yang tidak sesuai dengan usia dan tahap tumbuh kembang mereka.

“Semua studio dan publisher, tanpa kecuali, nantinya wajib mengklasifikasikan game berdasarkan rating usia. Ini penting untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak semestinya,” ujar Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Komdigi, Damayanti Karina Putri, dikutip Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:

Legislator Ini Minta Artis yang Promosikan Judi Online Dijerat Hukum, Jangan Cuma Sadbor!

Regulasi teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi, yang dijadwalkan berlaku mulai 2026. Tahun ini akan digunakan sebagai masa transisi, termasuk sosialisasi dan diskusi kelompok terarah bersama para pengembang game.

Yang menarik, Komdigi tak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC) agar sistem klasifikasi Indonesia bisa setara dengan standar global.

Kolaborasi ini juga memastikan game-game dari luar negeri yang masuk ke pasar nasional mengikuti standar yang sama.

“Sistem rating kita nanti adalah kombinasi antara standar lokal dan internasional, sehingga kredibel dan relevan untuk diterapkan di Indonesia,” ujar Damayanti.

Sebelumnya, klasifikasi usia game hanya bersifat mandiri dan mengacu pada Permenkominfo No. 2 Tahun 2024, tanpa pengawasan teknis dan kepastian konsistensi.

Dengan sistem baru, klasifikasi usia diharapkan bisa lebih terstruktur, akurat, dan memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di dunia digital.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun