Proses Hukum Eksportir Arang Bakau Ilegal Berlanjut, Tersangka Diserahkan ke Kejari Batam

Penulis: Vini

Penampungan arang bakau ilegal
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses hukum pelaku perusak ekosistem mangrove dan penampungan arang bakau ilegal dilanjutkan.

Kementrian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan tersangka berinisial AHUI ke Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

“Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan mangrove tetap lestari sesuai fungsinya,” Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, mengutip antara, Jumat (9/5/2025).

Ia menerangkan berkas perkara tersangka JI alias AHUI, yang menjabat sebagai Direktur PT AMP, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Selanjutnya, tersangka telah diserahkan atau dilimpahkan pada Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 5 Mei 2024.

Tidak hanya itu, diserahkan pula barang bukti berupa dua unit gudang dan arang bakau sebanyak lebih kurang 7.065 kantong atau setara dengan lebih kurang 185 ton.

Dokumen terkait tindak pidana yang disita Penyidik Gakkum Kehutanan turut dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Batam sebagai barang bukti untuk persidangan.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto mengatakan kasus itu bermula dari sidak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada 25 Januari 2023 ke gudang arang PT AMP yang berlokasi di Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Lokasi gudang yang menampung ratusan ton arang bakau tersebut berada di kawasan lindung dan sumber arang yang berada di gudang diduga berasal dari hasil pemanfaatan kayu mangrove ilegal.

Penyidik Gakkum menemukan bahwa arang bakau itu berasal dari pohon mangrove yang ditebang dari areal hutan mangrove yang diolah menjadi kayu arang di Dapur Arang di Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.

Kayu arang bakau tersebut selanjutnya dibeli, diangkut, dan ditampung oleh PT AMP yang berperan sebagai eksportir arang bakau ke mancanegara.

Baca Juga:

Tegas! Kemenhut Ancam Pelaku Tambang Ilegal di Lahan Pendidikan

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni

Hari mengungkapkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, AHUI melalui kuasa hukumnya telah dua kali mengajukan upaya hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, namun seluruh permohonannya ditolak oleh hakim.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
AC Milan
Samuele Ricci Resmi Gabung AC Milan, Kenakan Nomor 4 di San Siro
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-2
30 Orang Masih Hilang, Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
Chelsea vs Palmeiras
Prediksi Skor Chelsea vs Palmeiras Piala Dunia Antarklub 2025
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.