Proses Hukum Eksportir Arang Bakau Ilegal Berlanjut, Tersangka Diserahkan ke Kejari Batam

Penampungan arang bakau ilegal
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses hukum pelaku perusak ekosistem mangrove dan penampungan arang bakau ilegal dilanjutkan.

Kementrian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan tersangka berinisial AHUI ke Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

“Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan mangrove tetap lestari sesuai fungsinya,” Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, mengutip antara, Jumat (9/5/2025).

Ia menerangkan berkas perkara tersangka JI alias AHUI, yang menjabat sebagai Direktur PT AMP, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Selanjutnya, tersangka telah diserahkan atau dilimpahkan pada Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 5 Mei 2024.

Tidak hanya itu, diserahkan pula barang bukti berupa dua unit gudang dan arang bakau sebanyak lebih kurang 7.065 kantong atau setara dengan lebih kurang 185 ton.

Dokumen terkait tindak pidana yang disita Penyidik Gakkum Kehutanan turut dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Batam sebagai barang bukti untuk persidangan.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto mengatakan kasus itu bermula dari sidak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada 25 Januari 2023 ke gudang arang PT AMP yang berlokasi di Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Lokasi gudang yang menampung ratusan ton arang bakau tersebut berada di kawasan lindung dan sumber arang yang berada di gudang diduga berasal dari hasil pemanfaatan kayu mangrove ilegal.

Penyidik Gakkum menemukan bahwa arang bakau itu berasal dari pohon mangrove yang ditebang dari areal hutan mangrove yang diolah menjadi kayu arang di Dapur Arang di Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.

Kayu arang bakau tersebut selanjutnya dibeli, diangkut, dan ditampung oleh PT AMP yang berperan sebagai eksportir arang bakau ke mancanegara.

Baca Juga:

Tegas! Kemenhut Ancam Pelaku Tambang Ilegal di Lahan Pendidikan

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni

Hari mengungkapkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, AHUI melalui kuasa hukumnya telah dua kali mengajukan upaya hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, namun seluruh permohonannya ditolak oleh hakim.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026