Polisi Bongkar Pemalsuan Sabun Cair Bermerek di Bekasi, Produk Dijual di E-Commerce

Pemalsuan Sabun Cair Bermerek
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan pemalsuan sabun cair bermerek yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kavling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketika penggerebekan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) malam, petugas mendapati proses produksi masih berlangsung.

Pelaku berinisial ROH (46) tidak dapat menghindar dari barang bukti berupa aneka bahan kimia, peralatan peracikan, hingga ratusan botol yang telah diberi label merek terkenal.

Menurut polisi, tersangka memanfaatkan tingginya kebutuhan rumah tangga dengan memasarkan sabun cair palsu melalui platform e-commerce.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, ROH awalnya menjual sabun cair tanpa merek, namun produk tersebut tidak diminati.

Dalam empat bulan terakhir, pelaku mulai menempelkan label produsen besar untuk menarik konsumen. Harga yang jauh lebih murah dibanding produk asli membuat barang tiruan itu cepat laku di pasaran.

“Semua kegiatan ini tidak memiliki izin. Pelaku memproduksi sabun cair sendiri, kemudian meniru merek-merek yang sudah dikenal,” ujar Kusumo, mengutip beritasatu, Jumat (14/11/2025).

Kapolres menyebut, beberapa merek yang dipalsukan antara lain Rinso, Molto, dan Sunlight, dengan seluruh bahan baku diperoleh dari toko-toko kimia di kawasan Bekasi dan Jakarta.

Baca Juga:

Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jabar, Produksi 5 Ton Per Hari

Polda Jabar Ungkap Pabrik di Bandung yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu!

Berdasarkan penyelidikan awal, omzet penjualan yang dikumpulkan tersangka diperkirakan menembus Rp 1 miliar selama masa operasionalnya. Polisi masih menelusuri pola distribusi serta jaringan pembeli untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ROH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...