Polisi Bongkar Pemalsuan Sabun Cair Bermerek di Bekasi, Produk Dijual di E-Commerce

Pemalsuan Sabun Cair Bermerek
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDSatuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan pemalsuan sabun cair bermerek yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kavling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketika penggerebekan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) malam, petugas mendapati proses produksi masih berlangsung.

Pelaku berinisial ROH (46) tidak dapat menghindar dari barang bukti berupa aneka bahan kimia, peralatan peracikan, hingga ratusan botol yang telah diberi label merek terkenal.

Menurut polisi, tersangka memanfaatkan tingginya kebutuhan rumah tangga dengan memasarkan sabun cair palsu melalui platform e-commerce.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, ROH awalnya menjual sabun cair tanpa merek, namun produk tersebut tidak diminati.

Dalam empat bulan terakhir, pelaku mulai menempelkan label produsen besar untuk menarik konsumen. Harga yang jauh lebih murah dibanding produk asli membuat barang tiruan itu cepat laku di pasaran.

Semua kegiatan ini tidak memiliki izin. Pelaku memproduksi sabun cair sendiri, kemudian meniru merek-merek yang sudah dikenal,” ujar Kusumo, mengutip beritasatu, Jumat (14/11/2025).

Kapolres menyebut, beberapa merek yang dipalsukan antara lain Rinso, Molto, dan Sunlight, dengan seluruh bahan baku diperoleh dari toko-toko kimia di kawasan Bekasi dan Jakarta.

Baca Juga:

Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jabar, Produksi 5 Ton Per Hari

Polda Jabar Ungkap Pabrik di Bandung yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu!

Berdasarkan penyelidikan awal, omzet penjualan yang dikumpulkan tersangka diperkirakan menembus Rp 1 miliar selama masa operasionalnya. Polisi masih menelusuri pola distribusi serta jaringan pembeli untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ROH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun