Polisi Bongkar Pemalsuan Sabun Cair Bermerek di Bekasi, Produk Dijual di E-Commerce

Pemalsuan Sabun Cair Bermerek
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDSatuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan pemalsuan sabun cair bermerek yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kavling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketika penggerebekan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) malam, petugas mendapati proses produksi masih berlangsung.

Pelaku berinisial ROH (46) tidak dapat menghindar dari barang bukti berupa aneka bahan kimia, peralatan peracikan, hingga ratusan botol yang telah diberi label merek terkenal.

Menurut polisi, tersangka memanfaatkan tingginya kebutuhan rumah tangga dengan memasarkan sabun cair palsu melalui platform e-commerce.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, ROH awalnya menjual sabun cair tanpa merek, namun produk tersebut tidak diminati.

Dalam empat bulan terakhir, pelaku mulai menempelkan label produsen besar untuk menarik konsumen. Harga yang jauh lebih murah dibanding produk asli membuat barang tiruan itu cepat laku di pasaran.

Semua kegiatan ini tidak memiliki izin. Pelaku memproduksi sabun cair sendiri, kemudian meniru merek-merek yang sudah dikenal,” ujar Kusumo, mengutip beritasatu, Jumat (14/11/2025).

Kapolres menyebut, beberapa merek yang dipalsukan antara lain Rinso, Molto, dan Sunlight, dengan seluruh bahan baku diperoleh dari toko-toko kimia di kawasan Bekasi dan Jakarta.

Baca Juga:

Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jabar, Produksi 5 Ton Per Hari

Polda Jabar Ungkap Pabrik di Bandung yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu!

Berdasarkan penyelidikan awal, omzet penjualan yang dikumpulkan tersangka diperkirakan menembus Rp 1 miliar selama masa operasionalnya. Polisi masih menelusuri pola distribusi serta jaringan pembeli untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ROH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City