2 Pria di Tangerang Tertangkap Basah Oplos Gas Subsidi 3 Kg

Pengoplosan gas
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas Elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) menjadi tabung 12 kg nonsubsidi.

Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait praktik pengoplosan gas Elpiji. Di antaranya, lima tabung gas 12 kg kosong, enam tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung gas 3 kg kosong, satu tabung gas 3 kg terisi, satu timbangan digital berukuran besar, serta tiga jarum suntik yang digunakan sebagai alat pengoplos.

Selain itu, polisi juga menemukan 469 segel tabung gas 3 kg, 29 segel tabung gas 12 kg, 360 karet tabung, 82 kantong plastik bekas pembungkus es batu, satu unit sepeda motor Yamaha Vino, tiga telepon genggam, satu obeng, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menegaskan praktik pengoplosan gas ini bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan. “Risiko ledakan sangat tinggi, bukan hanya mengancam pelaku, tetapi juga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga:

6 dari 30 Merek Diduga Jual Gula Oplosan, Kemendag Siapkan Aturan Ketat

Bareskrim Tetapkan 36 Tersangka Kasus Beras Oplosan di Berbagai Daerah

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Ciro Alves Buka Suara
Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kemenangan Persib atas PSS Sleman sepertinya tak bisa dinikmati dengan...

4

Pajak Jabar
Kolaborasi Polda dan Pajak Jabar Tingkatkan Pengamanan Penerimaan Negara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

5

Tips mencegah hernia
Penting Sekali, Ini Tips Mencegah Hernia yang Harus Kamu Tahu!
BANDUNG,TM.ID: Hernia atau turun berok adalah kondisi yang sering dialami oleh banyak orang, terutama...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...