2 Pria di Tangerang Tertangkap Basah Oplos Gas Subsidi 3 Kg

Pengoplosan gas
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas Elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) menjadi tabung 12 kg nonsubsidi.

Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait praktik pengoplosan gas Elpiji. Di antaranya, lima tabung gas 12 kg kosong, enam tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung gas 3 kg kosong, satu tabung gas 3 kg terisi, satu timbangan digital berukuran besar, serta tiga jarum suntik yang digunakan sebagai alat pengoplos.

Selain itu, polisi juga menemukan 469 segel tabung gas 3 kg, 29 segel tabung gas 12 kg, 360 karet tabung, 82 kantong plastik bekas pembungkus es batu, satu unit sepeda motor Yamaha Vino, tiga telepon genggam, satu obeng, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menegaskan praktik pengoplosan gas ini bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan. “Risiko ledakan sangat tinggi, bukan hanya mengancam pelaku, tetapi juga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga:

6 dari 30 Merek Diduga Jual Gula Oplosan, Kemendag Siapkan Aturan Ketat

Bareskrim Tetapkan 36 Tersangka Kasus Beras Oplosan di Berbagai Daerah

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar