2 Pria di Tangerang Tertangkap Basah Oplos Gas Subsidi 3 Kg

Pengoplosan gas
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas Elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) menjadi tabung 12 kg nonsubsidi.

Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait praktik pengoplosan gas Elpiji. Di antaranya, lima tabung gas 12 kg kosong, enam tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung gas 3 kg kosong, satu tabung gas 3 kg terisi, satu timbangan digital berukuran besar, serta tiga jarum suntik yang digunakan sebagai alat pengoplos.

Selain itu, polisi juga menemukan 469 segel tabung gas 3 kg, 29 segel tabung gas 12 kg, 360 karet tabung, 82 kantong plastik bekas pembungkus es batu, satu unit sepeda motor Yamaha Vino, tiga telepon genggam, satu obeng, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menegaskan praktik pengoplosan gas ini bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan. “Risiko ledakan sangat tinggi, bukan hanya mengancam pelaku, tetapi juga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga:

6 dari 30 Merek Diduga Jual Gula Oplosan, Kemendag Siapkan Aturan Ketat

Bareskrim Tetapkan 36 Tersangka Kasus Beras Oplosan di Berbagai Daerah

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026