BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas Elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) menjadi tabung 12 kg nonsubsidi.
Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait praktik pengoplosan gas Elpiji. Di antaranya, lima tabung gas 12 kg kosong, enam tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung gas 3 kg kosong, satu tabung gas 3 kg terisi, satu timbangan digital berukuran besar, serta tiga jarum suntik yang digunakan sebagai alat pengoplos.
Selain itu, polisi juga menemukan 469 segel tabung gas 3 kg, 29 segel tabung gas 12 kg, 360 karet tabung, 82 kantong plastik bekas pembungkus es batu, satu unit sepeda motor Yamaha Vino, tiga telepon genggam, satu obeng, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menegaskan praktik pengoplosan gas ini bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan. “Risiko ledakan sangat tinggi, bukan hanya mengancam pelaku, tetapi juga masyarakat sekitar,” ujarnya.
Baca Juga:
6 dari 30 Merek Diduga Jual Gula Oplosan, Kemendag Siapkan Aturan Ketat
Bareskrim Tetapkan 36 Tersangka Kasus Beras Oplosan di Berbagai Daerah
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
(Virdiya/Budis)











