Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan satwa liar
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aksi penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura, berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina). Penyelundupan tersebut dibawa menggunakan jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengungkapan satwa liar yang berhasil diamankan yakni, 215 ekor kura-kura dan lima ekor ular.

“Kami berhasil gagalkan pengiriman satwa liar kura-kura sebanyak 215 ekor dan ular lima ekor dalam bentuk paket,” kata Donni di Bandarlampung, Minggu (20/4/2025).

Ia menjelaskan, penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura tersebut berhasil digagalkan saat Tim Balai Karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin.

“Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa yang kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” kata dia.

Setelah paket dibuka, lanjut dia, petugas mendapati enam paket yang berisikan kura-kura dan 1 paket berisikan ular dari berbagai jenis.

“Dari label paket diketahui satwa tersebut berasal dari Jambi dan akan dibawa menuju Pangandaran dan DKI Jakarta. Rincian isi paket tersebut yakni 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari, kemudian juga lima ekor ular dengan jenis satu ekor ular sanca, ular viper kuning, ular tanah, ular king cobra, dan ular cobra,” kata dia.

Donni mengatakan bahwa ke semua kura-kura dan ular tersebut dilakukan penahanan sebab tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di Propinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

“Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata dia.

Ia pun mengatakan, seluruh satwa yang disita saat ini telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan di tempat penampungan sementara untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA:

Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator Ditangkap Polisi

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi, Diangkut Gunakan Truk Bubur Bayi

“Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengirim dan penerima paket, dan keterangan lebih lanjut dari pihak ekspedisi,” kata dia.

Kepala Karantina Lampung itu pun menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk menutup celah penyelundupan satwa ilegal.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026