Babak Baru! Polisi Tetapkan 2 Perwira Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Brigadir nurhadi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) telah menahan dua perwira atas kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi. Perwira yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Kompol Y dan Ipda HC.

“Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, dikutip Rabu (9/7/2025).

Catur menegaskan penahanan terhadap dua mantan perwira Polri tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan secara terpisah, masing-masing ditempatkan di lantai 2, yakni di kamar nomor 4 dan 5.

“Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.

“Satu orang untuk satu ruang tahanan,” ungkapnya.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, termasuk seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polda NTB.

Saat ini, selain penahanan, proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, yakni penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Bukti-bukti tersebut diperoleh dari keterangan 18 saksi serta pendapat sejumlah ahli. Salah satu bukti penting berasal dari analisa tim forensik yang menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat tindakan pencekikan.

Baca Juga:

Analisa tersebut diperoleh melalui hasil autopsi yang dilakukan setelah makam Brigadir MN dibongkar di daerah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025