Jaringan Gay di Medsos Terbongkar, Polda Jatim Amankan Empat Pelaku Penyebar Konten Porno

Jaringan Gay di Medsos
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TERPONGMEDIA.ID — Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok gay atau penyuka sesama jenis di media sosial (medsos) ditangkap Direktorat Siber Polda Jawa Timur.

Para pelaku tersebut di antaranya warga Jalan Gubeng Surabaya berinisial MI (21), warga Jalan Tambaksari Surabaya berinisial Z (24), warga Dukuh Pakis Surabaya berinisial FS (44) dan S (66) asal Jombang.

Jaringan ini terungkap berawal dari temuan grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola tersangka MI.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan di dalam grup ini, tersangka MI mengirimkan tautan atau link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan orang-orang penyuka sesama jenis.

“Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka,” kata Jules di Mapolda Jatim, dikutip Minggu (15/6/2025).

Dalam grup WhatsApp tersebut, tersangka lainnya yakni RZ (24), FS (44), dan S (66) diketahui sering membagikan konten pornografi atau asusila sesama jenis dengan tujuan untuk mencari pasangan atau teman kencan.

“Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup,” jelasnya.

Jules menuturkan, para tersangka ini tak mencari uang atau keuntungan. Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat dan bersenang-senang.

“Pengakuannya, tujuannya juga untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya,” tandas Jules.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga:

Produksi dan Jual Konten Pornografi, Warga AS Ditangkap di Bali, Dua WNI Jadi Korban

Polri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Instagram

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit Rp250 juta atau paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026