JAKARTA,TM.ID: Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.
Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan untuk pemungut PPN PMSE jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut.
“Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Dwi Astuti dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau
dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
BACA JUGA: Kena Pajak, Ini Daftar Harga Eceran Rokok Elektrik 2024
Ke depan, pemerinta akan terus berusaha menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Usaha pemerintah tersebut dengan cara menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah
sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat Nomor SP- 1/2024 dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
(Aak)