Bukan PNS, Ini Gaji Pekerja di IKN Terbebas Pajak, Cek Info Lengkapnya

10 Pengusaha Ini Bantu Jokowi Bangun IKN, Gelontortkan Rp20T 11
Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif kepada pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait dengan pembebasan [ajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mana nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

Diketahui, dengan kebijakan atas insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12  Tahun 2023 yaitu mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha yang bertempat di ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, tidak semua pekerja memperoleh insentif tersebut, namun terkait dengan insentif ini, hanya diberlakukan bagi pekerja swasta, sedangkan bagi PNS hingga pejabat negara atau pegawai yang memiliki gaji dari APBN, dikecualikan dari adanya insentif ini.

BACA JUGA: Bujuk ASN Pindah ke IKN, Jokowi Siapkan Rumah Dinas hingga Tunjangan

Sesuai dengan dengan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2023 menyatakan bahwa” Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas yaitu berupa Pajak Penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas yaitu berupa Pajak Penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah serta bersifat final.

Adapun pegawai yang dimaksud sebagai penerima insentif yaitu:

  • Sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
  • Pegawai yang bertempat  tinggal di wulayah Ibu Kota Nyusantara (IKN)
  • Kepegawai yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya menjadi bagian dari wilayah IKN.

Selanjutnya, bagi pekerja yang mendapatkan fasilitas terkait dengan pembebasan PPh21 ini, maka pekerja diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan  pembebasan PPn 21 ini, maka pekerja diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT ) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Sementara itu, dalam Pasal 51 ayat 22 pada PP tersebut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang telah dierima atau diperoleh pegawai tertentu  selain dari penghasilan yang telah diterima sehubungan dengan pekerjaan, maka tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPh termasuk dengan penghasilan yang diterima yang berasal dari luar wilayah IKN.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa fasilitas tersebut didapatkan dan berlaku bagi pekerja di wilayah IKN sampain dengan 20235 mendatang.

BACA JUGA: Investasi IKN: Modal Pemerintah Cuma 92 Triliun, Swasta Tembus 5 Kalilipat

Terdapat pengecualian terkait dengan fasilitas dari PPh Pasal 21 DTP ini yaitu :

  •  Pekerja yang menerima penghasilan yaitu adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota dari TNI, dan anggota Polri
  • Penghasilan  yang diperoleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sehingga dengan pajak  Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan dari peraturan peundang – undangan yang berlaku dalam bidang perpajakan.

(Agus Irawan / Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun