Tahun 2025, Harga Tiket Pesawat Domestik Akan Alami Kenaikan, Ini Penyebabnya

Harga Tiket Pesawat Domestik Akan Alami Kenaikan
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (Dok Garuda Indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Garuda Indonesia Tbk mengabarkan bahwa harga tiket pesawat domestic diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun depan (2025). Pihaknya telah memberikan kisi -kisi bahwa harga tiket pesawat domestic akan lebih mahal pada tahun depan. Ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut.

Hal itu dampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pada Selasa (12/11/2024).

Irfan menjelaskan, bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan harga tiket pesawat. Untuk penerbangan internasional, terutama rute luar negeri, tidak dikenakan pajak avtur, sedangkan penerbangan domestic harus membayar pajak tersebut.

“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestic dikenakan pajak, sedangkan untuk penerbangan ke Singapura, pajak tidak berlaku. Contohnya, tiket penerbangan ke Balikpapan dikenakan pahak, sementara tiket ke Shanghai tidak,” kata Irfan, Selasa (12/11/2024).

Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak 2019.Harga tiket dipengaruhi oleh berbagai factor eksternal yang sering dibahas dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan.

“Harga tiket dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk tarif atas yang selalu kami ikuti.Sejak 2019, kami tidak pernah menaikan harga tiket,” ucapnya.

Ke depan, diperkirakan aka nada kenaikan harga tiket akibat peningkatan pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Selain itu, pajak bandara juga berkontribusi pada biaya tiket.

BACA JUGA: Tingginya Harga Tiket Pesawat Berdampak pada Sektor Wisata

“Dengan adanya kenaikan PPN, dapat dipastikan harga tiket akan naik ,” jelasnya.

Menurut dia, mengenai biaya terminal yang harus dibayar oleh maskapai. Misalnya, untuk Terminal 3 domestik, Garuda Indonesia membayar Rp 168.000 ke Angkasa Pura,sedangkan untuk Terminal 2 biayanya Rp 120.000. Biaya ini dapat berubah sewaktu waktu dan berdampak pada harga tiket.

“Kami selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait harga tiket penerbangan. Sejak 2019, kami tidak pernah keluar dari ketentuan tersesbut, meskipun pajak tetap dikenakan,” ujarnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025