BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polri secara resmi mengajukan permintaan penerbitan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Mohammad Riza Chalid diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah yang tengah diburu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan semua persyaratan pengajuan IRN telah dipenuhi Kejaksaan Agung.
“Semua persyaratan pengajuan Interpol Red Notice (IRN) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata Brigjen Untung di Jakarta, mengutip radarcirebon, Selasa (16/9/2025).
Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu asesmen dari Markas Besar Interpol agar red notice tersebut diterbitkan.
“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” tutur Brigjen Untung.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perkara korupsi tersebut.
Hingga kini, Kejagung masih memburu keberadaan pengusaha migas tersebut karena tidak berada di Indonesia. Riza telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
Baca Juga:
Kasus Pencucian Uang, Putri Surya Darmadi Masuk DPO
Kejagung Akan Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Sebagai DPO Kasus Korupsi Chromebook
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa paspor milik Riza Chalid sudah dicabut. Agus juga mengungkapkan, Riza terdeteksi berada di Malaysia setelah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.
“Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” ucapnya.
(Virdiya/Budis)