Pemutihan Pajak Kendaraan di Majalengka Diperpanjang

Pemutihan pajak diperpanjang
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R didampingi Katim Pendataan dan Penetapan, Dian Martiana.

Pemutihan pajak yang semula berlaku sampai 6 Juni, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025, dan berlaku untuk seluruh kendaraan yang tercatat nunggak pajak.

“Melihat antusiasme warga, pada periode pemutihan pajak kendaraan bermotor pun diperpanjang hingga 30 Juni 2025 mendatang,” ujarnya.

Ia menegaskan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan pokok dan juga denda. Dengan demikian, yang dibayarkan hanya pajak tahun berjalan saja.

“Oleh karenanya, ini merupakan kabar gembira yang merupakan hadiah Lebaran untuk warga Jabar, termasuk warga Majalengka di perpanjang sampai 30 Juni 2025. Hayu segera manfaatkan Pemutihan PKB 2025,” ucapnya.

BACA JUGA:

Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Jabar Alami Peningkatan Hingga Rp49,7 M

Antusias Bayar Pajak Warga Cibinong Naik 105 Kali Lipat, Setelah Pemutihan Pajak

Pada program tersebut, tak ada batasan khusus bagi para penunggak pajak kendaraan tersebut. Tunggakan pajak kendaraan yang sudah lewat belasan tahun pun akan diampuni. Sebab, kesempatan ini hanya berlaku satu kali.

“Bagi warga Kabupaten Majalengka yang sempat menunggak pajak kendaraan, sebaiknya manfaatkan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini karena hanya dilakukan satu kali,” ujarnya

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City