BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejati Jabar.
Ia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.
“Kejati Jabar tetapkan inspektur wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dikuti Teropongmedia, Rabu (5/6/2024).
Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, Arsan Latif terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 27 Februari 2023 saat menjabat sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaannya mencapai Rp5,4 miliar.
Arsan juga tercatat memiliki empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4,1 miliar.
Aset-aset tersebut tersebar di berbagai lokasi, yaitu di Kabupaten Maros senilai Rp725 juta, Jakarta Utara senilai Rp1,3 miliar, Makassar senilai Rp815 juta, dan satu aset tanah dan bangunan di Jakarta senilai Rp1,3 miliar.
Selain aset berupa tanah dan bangunan, Arsan juga memiliki aset bergerak berupa tiga unit mobil dengan nilai total Rp910 juta.
Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp150 juta dan tabungan sebesar Rp238 juta.
BACA JUGA: Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Seperti diketahui, Arsan Latif dijerat pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Virdiya/Usk)