Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Penulis: usamah

Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi
Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui usai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung (20/9/2023) (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Rabu (5/6/2024). Ia juga diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.

“Kejati Jabar tetapkan inspektur wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dikutip Teropongmedia, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut Ia mengatakan,  Arsan Latif melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. Kasipenkum mengatakan tersangka mengarahkan agar PT PGA memenuhi proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

BACA JUGAKunjungi Gedung Dewan Mangkrak, Dua Staf DPRD KBB Kesurupan

Ia menuturkan Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

“Dari perbuatan yang dilakukan AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” kata dia.

Selain itu, kata dia, diduga uang diterima langsung atau melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali. Uang tersebut untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

“Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong,” kata dia.

Ia mengatakan Arsan Latif dijerat pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B undang-undang omor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa KKN UGM tewas
Pemkab Malra Sampaikan Duka Cita Wafatnya 2 Mahasiswa KKN UGM
Terbang Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,9 Juta
Terbang Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,9 Juta
Dortmund
Dortmund Lolos Perempat Final Piala Dunia Antarklub usai Bungkam Monterrey 2-1
rumah sakit hermina kebakaran
RS Hermina Jatinegara Kebakaran, 75 Pasien Dievakuasi
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Tegaskan Komitmen Legislasi di Rapat Paripurna DPRD Jabar
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh

3

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
Headline
865e5d211d07d589caa13d9452fed191
3 Pulau Kepri Dijual Online di Luar Negeri, Gubernur Murka!
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Real Madrid
Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.