Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi
Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui usai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung (20/9/2023) (Antara)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Rabu (5/6/2024). Ia juga diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.

“Kejati Jabar tetapkan inspektur wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dikutip Teropongmedia, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut Ia mengatakan,  Arsan Latif melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. Kasipenkum mengatakan tersangka mengarahkan agar PT PGA memenuhi proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

BACA JUGAKunjungi Gedung Dewan Mangkrak, Dua Staf DPRD KBB Kesurupan

Ia menuturkan Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

“Dari perbuatan yang dilakukan AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” kata dia.

Selain itu, kata dia, diduga uang diterima langsung atau melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali. Uang tersebut untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

“Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong,” kata dia.

Ia mengatakan Arsan Latif dijerat pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B undang-undang omor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelecehan Seksual Terjadi Bertahun-tahun di Perguruan Tinggi
Pelecehan Seksual Terjadi Bertahun-tahun di Perguruan Tinggi yang Sama, Rektor Harus Mundur!
Federasi Buruh Migran
Federasi Buruh Migran Berharap Menteri P2MI Bisa Selesaikan Persoalan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tyronne del Pino Siap Penuhi Target Persib
Tak Mengalami Trauma, Tyronne del Pino Siap Penuhi Target Persib
Juventus
Juventus Kalah 0-1 dari Stuttgart di Liga Champions
WhatsApp Image 2024-10-23 at 09.18
Telkom University dan Kominfo Medan Kolaborasi Gelar Pelatihan Digital untuk UMKM
Berita Lainnya

1

Profil Abdul Gani Fatah, Putra Tidore Kepulauan yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Jayapura 2024

2

CSIIS: Menteri dari PKB Wajib Loyal pada Ketua Umum

3

AS Monaco Pesta Gol di Gawang FK Crvena Zvezda 5-1

4

Real Madrid Taklukkan Borussia Dortmund 5-2

5

SMK Negeri 2 Halmahera Tengah Gelar Job Fair, Didukung Tekindo Energi dan GMG
Headline
Harga Pangan
Harga Pangan, Telur Ayam Ras Naik jadi Rp29.210 Per Kg
Prediksi Skor Madura United
Prediksi Skor Madura United vs PSIS Semarang, Kick-off Pukul 15.30 WIB
Neymar 'Comeback'
Setahun Absen, Neymar 'Comeback' bersama Al-Hilal
Arsenal Menang Tipis
Jamu Shakhtar Donetsk, Arsenal Menang Tipis Lewat Gol Bunuh Diri