Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Dituntut Bui 12 Tahun

pesawat Garuda
(Dok.Garuda Indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Soetikno Soedarjo dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, Soetikno juga diberatkan denda wajib sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai keduanya melanggar beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyertaan dalam tindak pidana.

BACA JUGA: Rute Penerbangan Jemaah Haji Diubah, Kemenag Cap Garuda Indonesia ‘Gagal’

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta dan asetnya akan disita yang kemudian nantinya akan dilelang untuk mengganti. Namun, bila nilai seluruhnya tidak mencapai uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus yang sama, Emirsyah Satar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD), dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.

Ini bukan pertama kalinya Emirsyah dan Soetikno dalam kasus serupa. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Dari kasus tersebut, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diharuskan membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura.

Kasus itu melibatkan suap untuk pengadaan berbagai jenis pesawat dan perawatan mesin. Emirsyah menerima uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dollar Amerika Serikat, euro, dan dollar Singapura, untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian