BPJH Cairkan Lebih dari 81 Miliar untuk Insentif P3H dan LP3H

Insentif P3H
Insentif P3H dan LP3H dicairkan. (dok. kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag M.Aqil Irham mengungkapkan, besaran insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) akan dicairkan mencapai lebih dari 81 miliar rupiah, menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M.

“Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000,” kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, mengutip kemenag, Senin (8/4/2024).

Aqil menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000, yang dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal.

Ia juga mengungkapkan insentif P3H dan biaya LP3H merupakan bagian dari pendanaan untuk sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Pencairan insentif ini disesuaikan dengan kinerja P3H dan LP3H dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam proses sertifikasi halal.

Menurut aturan pengelolaan keuangan, BPJPH akan melakukan pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H setelah tugas pendampingan sertifikasi halal untuk pelaku UMK selesai dilakukan.

Hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat halal untuk produk UMK tersebut.

“Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal,” kata Aqil.

BACA JUGA: Ada Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Jus Buah Anggur Nabidz

Kemudian, Aqil menyatakan pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024, yang disesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH.

Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran juga disesuaikan dengan waktu di mana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan review beberapa waktu yang lalu.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru