BPJH Cairkan Lebih dari 81 Miliar untuk Insentif P3H dan LP3H

Insentif P3H
Insentif P3H dan LP3H dicairkan. (dok. kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag M.Aqil Irham mengungkapkan, besaran insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) akan dicairkan mencapai lebih dari 81 miliar rupiah, menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M.

“Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000,” kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, mengutip kemenag, Senin (8/4/2024).

Aqil menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000, yang dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal.

Ia juga mengungkapkan insentif P3H dan biaya LP3H merupakan bagian dari pendanaan untuk sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Pencairan insentif ini disesuaikan dengan kinerja P3H dan LP3H dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam proses sertifikasi halal.

Menurut aturan pengelolaan keuangan, BPJPH akan melakukan pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H setelah tugas pendampingan sertifikasi halal untuk pelaku UMK selesai dilakukan.

Hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat halal untuk produk UMK tersebut.

“Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal,” kata Aqil.

BACA JUGA: Ada Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Jus Buah Anggur Nabidz

Kemudian, Aqil menyatakan pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024, yang disesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH.

Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran juga disesuaikan dengan waktu di mana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan review beberapa waktu yang lalu.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City