JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan oleh usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa dipungut biaya pada tahun 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan, bahwa pendaftaran sertifikasi halal gratis tersebut sudah dapat diakses kembali oleh para pelaku UMK.
Program ini, kata dia, menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan sektor usaha kecil sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal.
“Pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Tahun ini kami menyiapkan kuota sebesar 1,35 juta sertifikat halal gratis,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (5/1/2026).
Menurut Haikal, pembukaan kuota SEHATI 2026 bukan sekadar program rutin, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia. Sertifikasi halal dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemudahan sertifikasi halal bagi UMK diharapkan mampu mendorong daya saing produk lokal. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga nilai tambah ekonomi yang signifikan.
“Ini adalah bentuk afirmasi nyata pemerintah untuk memperkuat sektor UMK yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” tegas Haikal.
Program SEHATI sendiri difokuskan pada sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini ditujukan bagi UMK yang telah memenuhi kriteria tertentu, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien tanpa mengurangi aspek kehalalan produk.
BPJPH juga memastikan bahwa seluruh pelaku UMK yang mengikuti program ini akan mendapatkan pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Saat ini, jumlah P3H telah mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga pendampingan dapat dilakukan secara merata.
Baca Juga:
Menkeu Tarik Rp75 Triliun dari Bank, Pastikan Tak Ganggu Likuiditas Ekonomi
7 Alasan Menggunakan Aplikasi Reksa Dana untuk Investasi Lebih Mudah
Keuntungan Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026
Keuntungan lain dari program sertifikat halal gratis ini adalah pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali, mulai dari proses pengajuan hingga sertifikat halal diterbitkan.
Selain meringankan beban biaya, program ini juga mendorong UMK untuk lebih tertib secara administrasi dan operasional.
Dengan adanya sertifikat halal, produk UMK dinilai lebih mudah diterima oleh pasar yang lebih luas.
Sertifikasi ini menjadi faktor penting dalam memperluas jaringan pemasaran, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta berpotensi mendongkrak omzet usaha secara berkelanjutan.
Haikal menambahkan, bahwa tertib halal merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Oleh karena itu, keterlibatan aktif UMK dalam program sertifikasi halal menjadi elemen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional berbasis halal.
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita akan semakin tertib halal. Inilah fondasi penting untuk membawa Indonesia menjadi pusat halal dunia,” pungkasnya.
(Dist)











