JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq mengajukan banding perkara.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat menuding ada kejanggalan di balik putusan majelis Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Bahkan, mereka secara menyebut, bahwa hakim yang menangani perkara tersebut ‘takut’ untuk mengadili perkara hingga tuntas.
Kuasa Muhammad Taufiq, Ahmad Nur Ridho Prabowo, pihak penggugat mengutarakan kekecewaannya.
BACA JUGA:
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Tak Gentar
Mereka menilai, hakim yang seharusnya menegakkan perkara dengan adil, dianggap takut.
“Kami beranggapan hakim tidak berani mengadili perkara ini,”katanya, dikutip Kamis (17/07/2025).
Ia menilai, putusan hakim yang menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara isu ijazah palsu Jokowi tidak berdasar.
Ia pun merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menurutnya memberikan kewenangan absolut kepada hakim untuk menangani kasus semacam ini.
“Sebetulnya kewenangan mengadili itu sebenarnya sudah ada diatur dalam perma nomor 4 tahun 2016. Di sana termasuk kewenangan absolut oleh hakim,” tegasnya.
Dengan mengajukan banding pihak penggugat ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan menjadi babak baru perkara.
(Saepul)