Analisa Roy Suryo Tentang Ijazah Palsu Jokowi: Kotor

roy suryo ijazah palsu jokowi
(Youtube/Abraham Samad Speak UP)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Telematika Roy Suryo meneliti pas foto pada dokumen ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diduga palsu. Dugaan itu mengarah pada peletakan cap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengenai pas foto ijazah.

“Saya scanner kemudian saya besarkan, nampak banget foto itu dengan capnya enggak konsisten. Bagian atas yang ada background ada cap di atasnya, tapi ketika masuk ke bagian badan orangnya (gak ada cap) orangnya itu di atas,” jelas Roy, dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad, Selasa (15/04/2025).

Untuk membuktikan analisinya, kata Roy, ijazah Jokowi menggunakan program Error Level Analisys (ELA). Ia menjelaskan, program itu dapat mendeteksi foto yang telah dimanipulasi. Deteksi itu bisa terungkap, meskipun dokumen yang digunakan hanya fotokopi atau bentuknya sudah tidak seperti semula.

Saat memasukan fotokopi ijazah itu, eks Menpora itu melanjutkan, hasilnya terlihat banyak bercak. Padahal, jika dokumen itu asli, maka hasilnya bersih dan terdeteksi kalau itu adalah ijazah.

“Gambar yang disebut-sebut ijazah itu dimasukkan, maaf ini istilah saya ya, itu bentuknya kayak bercak-becak kotoran burung, kotor. Bagian logonya kotor,” tambahnya.

Ia pun membandingkan dengan ijazah miliknya S1 dari UGM, hanya terpaut enam tahun usai Jokowi. Roy mengklaim, seharusnya hasil deteksi dari program ELA bisa ditemukan bersih.

BACA JUGA:

Pertemuan Megawati-Prabowo Bisa Gerus Pengaruh Jokowi di Pemerintahan

Menteri-Menteri Datang ke Rumah Jokowi, Istana Buka Suara

“Kalau ijazah yang benar atau gambar yang benar, kalau dia tidak pernah disentuh, pernah kena retouching namanya, itu gambar masih terbaca. Bahkan masih terbaca ijazah meskipun sudah bentuknya blur,” tuturnya.

Diketahui, bahwa polemik Ijazah palsu Jokowi itu berujung dibawa ke ranah hukum. Adapun Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) KE Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/04/2025).

Gugatan itu ditujukan kepada empat pihak, yakni Jokowi sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yuke Dewa 19
Heboh! Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil, Berujung Damai!
BAIC
Gegara Unsur China, BAIC Turunkan Harga Model X55-III!
Study Tour Cirebon
Pemkot Cirebon Izinkan Kegiatan Study Tour di Sekolah dengan Sejumlah Syarat
image1 (8)
RSUD Majalaya Terapkan Digitalisasi, Permudah Layanan Pasien
Aplikasi JMO - Dok BPJS Ketenagakerjaan
Pakai Aplikasi JMO, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dan Cepat
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

5

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Headline
subsidi motor listrik
Subsidi Motor Listrik Masih Ngegantung, Imbasnya Daya Beli Turun?
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.