Pemilu DPRD Kulon Progo Pakai Metode Saintleague, Ini Penjelasannya

DPRD Kulon Progo
DPRD Kulon Progo. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, telah memutuskan akan menerapkan metode saintleague dalam menentukan calon anggota DPRD Kulon Progo pada Pemilu 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kepemiluan KPU Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah, pendekatan saintleague ini melibatkan pengartian suara keseluruhan partai politik dengan membaginya dengan bilangan ganjil, seperti 1, 3, 5, dan seterusnya.

“Cara penetapan perolehan kursi adalah dengan menggunakan metode saintleague. Kemudian hasil pembagian tersebut diurutkan dari hasil pembagian terbesar sampai habis kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan,” kata Hidayatut, mengutip antara, Minggu (5/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa setelah partai politik telah memperoleh jumlah kursi, langkah selanjutnya ialah mengidentifikasi calon anggota DPRD dengan jumlah suara. Mulai dari suara terbanyak pertama, kedua, dan seterusnya dari setiap partai politik yang memperoleh kursi di daerah pemilihan tersebut.

“Metode ini disepakati oleh partai politik di Kulon Progo,” katanya.

Menurutnya, penentuan calon anggota DPRD Kulon Progo terpilih akan dilakukan setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Kabupaten Kulon Progo akan mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik untuk menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih akan dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, dengan syarat tidak ada permohonan PHPU.

Penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang daftar permohonan PHPU anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Namun bila terdapat permohonan PHPU, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Hidayatut menjelaskan bahwa calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan mereka dilakukan.

“Jika pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Pemilu 2019 adalah tanggal 12 Agustus 2019, maka penyerahan tanda terima LHKPN paling lambat adalah 20 Juli 2024,” katanya.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyatakan bahwa KPU Kulon Progo belum dapat mengumumkan caleg terpilih dan perolehan kursinya dari Pemilu 2024 karena belum ada keputusan mengenai gugatan atau PHPU di Mahkamah Konstitusi RI.

BACA JUGA: MK Desak Bawaslu Beri Keterangan Rinci di PHPU Jangan Malah Pasif

PHPU telah diajukan oleh Partai Nasdem terkait hasil suara yang diperoleh untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo di Daerah Pemilihan Dapil V, yang meliputi Lendah dan Galur.

“Penetapan belum bisa dilakukan karena pihaknya masih menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sehingga, kami menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut,” kata Budi.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.