Pemerintah Rumuskan RPP Sanksi untuk Sawah yang Beralih Fungsi

Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Ilustrasi-Komplek Perumahan di Tengah Sawah (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah tak hanya ingin menghentikan alih fungsi lahan, tetapi juga memanfaatkannya sebagai peluang untuk memperluas sawah nasional. Melalui rancangan aturan baru, lahan sawah yang terlanjur berubah fungsi akan dikenakan kewajiban penggantian berlipat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur sanksi sekaligus mekanisme pengganti bagi lahan sawah dilindungi yang sudah beralih fungsi.

“RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” ujar Zulkifli dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Pendekatan ini tidak semata menghukum pelanggaran, tetapi juga dirancang untuk mengembalikan bahkan meningkatkan luas lahan pertanian. Besaran penggantian nantinya akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan yang dialihfungsikan.

Baca Juga:

Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan

Data pemerintah mencatat, sejak 2019 hingga 2025 sekitar 600 ribu hektare sawah telah berubah menjadi nonpertanian. Angka ini menjadi dasar urgensi percepatan regulasi yang ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.

“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” tambahnya.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi seluas lebih dari 3,8 juta hektare di delapan provinsi. Sementara itu, tambahan 2,7 juta hektare di 12 provinsi lainnya tinggal menunggu penetapan resmi.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini justru membuka peluang ekspansi besar bagi lahan sawah nasional.

“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” tegas Amran.

Ia bahkan optimistis skema penggantian berlipat dapat menghasilkan lonjakan luas sawah yang signifikan.

“Syukur-syukur dua kali, tiga kali berarti kita bisa dapat 1 juta sampai 2 juta hektare. Dan kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” lanjutnya.

Dengan target penuntasan penetapan lahan sawah dilindungi di seluruh provinsi pada kuartal II 2026, pemerintah berharap kebijakan ini menjadi titik balik dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City