Pengamat Politik Ungkap Kapolres Tegas Menegakkan Hukum Positif Penanganan Kasus Lahan di Tapunuli Utara

Warga Temukan Tengkorak Manusia di Kapuas
Ilustrasi-Garis Polisi (iStockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, terjadinya dugaan penyerobotan sebidang tanah/lahan di salah satu wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang juga diduga dilakukan sekelompok kecil/sedikit orang terhadap tanah/lahan milik AS dengan sertifikat nomor 2215 dan nomor 2216 atas bidang tanah puluhan hektar sedang ditangani sangat serius oleh Polisi Resort (Polres) Taput sebagaimana dimuat pada dua link berita di bawah ini.

“Sebagai orang Tapanuli (Batak) saya mengikuti betul lewat media massa dan sosial media perkembangan konflik tanah/lahan tersebut. Menurut hemat saya, Kapolres Taput yang dijabat oleh AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S. I.K telah melakukan komunikasi persuasi dengan para pihak dan bertindak tegas sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan terukur,” kata Emrus Kamis (10/10/2024).

Karena itu, kata Emrus sebagai penegakan hukum, menurut berbagai berita bahwa Polres Taput dipastikan memproses para pihak yang terkait dengan persoalan kasus tanah/lahan tersebut tanpa memandang bulu secara hukum. Bahkan boleh jadi ada aktor intelektual di balik demo-demo dengan teriakan yang belum menunjukkan fakta yang disertai bukti surat legal atas tindakan dugaan peyeroboran tanah/lahan.

Dengan cukup alat bukti, Polres Taput sangat wajar bahkan harus menjadikan para pihak tersangka.

“Misalnya, melakulan dugaan penyerobotan tanah/lahan, melakukan dugaan tindakan menghalang-halangi penegakan hukum seperti diduga ada pihak tertentu berusaha tidak menyerahkan mesin gergaji pemotong kayu kepada aparat penegak hikum. Patut diduga sebagai tindakan menghalang-halangi penegakan hukum atau dugaan melawan aparat hukum di tempat kejadian.

“Tentu dengan asumsi tidak ada editing rekayasa tertentu untuk tujuan tertentu, kemudian melakukan dugaan penyebaran hoax dan ujaran kebencian dari dan kepada seseorang melalui sosial media yang berpotensi tidak sejalan dengan UU ITE serta bisa jadi ada dugaan orang tertentu berusaha memalsukan dokumen dan atau tandatangan,” ujarnya.

Apapun berbagai dugaan yang bisa terjadi, biarlah semua itu diselesaikan melalui jalur hukum.

Oleh karena jtu, jika sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Taput dan bisa jadi kelak bertambah orang yang tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup dan sah, para pihak harus/mutlak menghargai proses hukum tersebut.

Para pihak bersedia (legowo) menerimanya sembari mempersiapkan fakta, data dan bukti hukum yang sudah melalui uji keabsahan atau validitas untuk “bertarung” di jalur hukum, bukan melakukan teriak-teriak yang belum disertai fakta dan bukti legal aspek yang kuat tentang kepemilikan tanah/lahan seperti kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Ada dua hal yang saya tawarkan dan perlu mendapat perhatian secara serius dalam penaganan kasus tanah/ lahan tersebut yaitu, proses menjadikan seseorang menjadi tersangka dan rujukan penyelesaian kepemilikan sah atau legal tanah/lahan tersebut.

“Pertama. Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ditemukan alat bukti yang sah dan cukup. Untuk itu, perlu dilakukan roses berpikir induktif untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Proses berfikir induktif berbasis fenomena dan fakta yang terjadi sebagaimana adanya (objektif), lalu diolah menjadi data atau informasi sehingga seseorang dapat ditetapkan jadi tersangka,” bebernya.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar Untuk Ganti Lahan Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN

Bukan memosisikan seseorang menjadi tersangka, lalu dicari fakta dan data hukum. Ini, menurut hemat saya, tidak saya temukan dalam penanganan sengketa tanah/lahan tersebut oleh Polres Taput. Karena itu, menurut hemat saya, Polda ditingkat propinsi Polri di Jakarta dan Kompolnas akan memberi dukungan kepada Polres Taput karena terus bertindak atas hukum positif dan profesional, serta sembari memonitor perkembangan penanganan kasus tanah/lahan tersebut.

“Kedua, sebagai rujukan penyelesaian kepemilikan sah atau legal atas tanah/lahan tersebut, menurut hemat saya, sudah sangat memadai melihat siapa pemilik sertifikat atas tanah/lahan tersebut. Jika ada yang mempersoalkan keaslian sertifikat tersebut bisa para pihak meminta ke BPN setempat untuk semacam “uji” keaslian sertifikat tersebut,” ungkapnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

3

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...