Kalah Gugatan, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Rp5 Miliar

Kasus Yusuf Mansur
(Tangkap Layar youTube Kalam NU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ustaz Yusuf Mansur dan keempat rekan-rekannya dinyatakan kalah gugatan terkait kasus investasi batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Majelis hakim memutuskan Yusuf wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohmah, salah satu investor yang tertipu dalam proyek tersebut.

Putusan hakim disampaikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor yang terbit secara e-court pada (8/9/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur, bersama empat tergugat lainnya. Terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian investasi terkait proyek batu bara di PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

“Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar),” demikian bunyi putusan tersebut.

Capai kerugian miliaran rupiah

Dari Rp 5 miliar tersebut, masing-masing kerugian materiil senilai Rp4 miliar. Sisanya adalah kerugian immateriil.

Tergugat dalam kasus ini adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I). Yusuf Mansur (Tergugat II), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).

Kasus ini bermula ketika Yusuf Mansur mengajak para jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk berinvestasi di bisnis batu bara melalui PT Adi Partner Perkasa. Ajakan tersebut disampaikan dalam ceramahnya pada 2009, saat Yusuf menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

BACA JUGA : Paytren Ditutup OJK, Sindiran Pedas Aa GYM ke Yusuf Mansur Viral Lagi

Proyek bisnis batu bara tersebut ternyata tidak berjalan sesuai harapan dan tak menghasilkan keuntungan. Meskipun Yusuf Mansur sempat berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian para investor. Janji tersebut tak pernah dipenuhi hingga akhirnya para investor membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ini bukan pertama kalinya Yusuf Mansur terseret ke pengadilan terkait investasi batu bara. Sebelumnya, ia juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek investasi serupa.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri