JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kehadiran buah hati tentu menjadi momen yang membahagiakan. Namun, orang tua diingatkan untuk tidak melupakan aspek perlindungan kesehatan bagi sang bayi. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap wajib dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga, merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan pendaftaran ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Penegasan ini sekaligus menjawab isu terkait rencana aktivasi otomatis bagi setiap WNI yang lahir mulai April 2026.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Rizzky di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir via WhatsApp
Kabar baiknya, kini orang tua tidak perlu mengantre di kantor cabang. Pendaftaran dapat dilakukan secara praktis melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang harus disiapkan:
- Hubungi Nomor PANDAWA: Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 08118165165.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Foto secara jelas dokumen berikut:
- KTP Ibu kandung.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan.
- Ikuti Instruksi Admin: Petugas akan memandu proses pengisian data hingga status kepesertaan terbit.
Baca Juga:
Jaga Keaktifan di Tengah Dinamika Data, BPJS Kesehatan Bandung Ajak Warga Proaktif Cek Status JKN
BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Keuntungan Daftar Sebelum 28 Hari
Rizzky menambahkan bahwa kecepatan dalam mendaftar sangat memengaruhi status jaminan. Jika bayi didaftarkan dalam kurun waktu kurang dari 28 hari sejak kelahiran, maka status kepesertaan JKN akan langsung aktif.
“Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, iuran JKN-nya akan tetap ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi tersebut,” tambahnya. Oleh karena itu, mendaftar lebih awal akan menghindarkan orang tua dari beban tunggakan iuran yang menumpuk.
Integrasi Sistem dan Prinsip Gotong Royong
Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang ada.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Program ini tetap mengedepankan prinsip gotong royong, di mana iuran yang dihimpun digunakan untuk membiayai peserta yang sakit serta program pencegahan penyakit (promotif-preventif).
“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif, karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” tutup Rizzky.
Bagi para orang tua di wilayah Jawa Barat maupun seluruh Indonesia, segera pastikan buah hati Anda terdaftar agar mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang optimal sejak hari pertama kehadirannya di dunia.










