JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kondisi keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya utang sekitar Rp70 miliar.
Sebagai informasi, RSUD yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat tersebut merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama di wilayah Bekasi.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamludin, menilai kondisi keuangan RSUD seharusnya dapat dikelola secara lebih optimal.
Menurutnya, tingginya volume pasien serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah menjadi faktor penting yang seharusnya menjaga stabilitas keuangan rumah sakit.
“Pasien RSUD ramai, baik pasien umum maupun peserta BPJS. Dukungan dari pemerintah daerah juga ada. Secara nalar kebijakan publik, kondisi keuangan seharusnya bisa lebih terkendali,” ujar Hamludin, melansir Berita Satu, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, persoalan RSUD Kota Bekasi tidak hanya berkaitan dengan aspek anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas layanan dasar.
Hamludinpun menyoroti peran front office sebagai titik awal interaksi masyarakat dengan pemerintah, mulai dari loket pendaftaran, alur pelayanan, hingga manajemen antrean pasien.
“RSUD adalah wajah pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan. Jika layanan dasarnya tidak tertata, itu menunjukkan kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat belum optimal,” jelasnya.
Untuk itu, Hamludin mendorong dilakukannya audit independen guna mengurai persoalan keuangan RSUD secara menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting untuk menelusuri sumber masalah, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.
Baca Juga:
Farhan: 100 Ton Sampah Kota Bandung per Hari Sudah Tertangani
Aksi Heroik Bocah SD Diseret Pencuri Bermotor hingga 20 Meter, Rekaman CCTV Viral!
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, bahwa kewajiban Rp70 miliar tersebut merupakan bagian dari mekanisme relaksasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurutnya, kewajiban tersebut harus diselesaikan sebagai bagian dari operasional rumah sakit.
“Oleh karena itu, saya telah memerintahkan manajemen untuk mengambil langkah-langkah penyesuaian sesuai kemampuan dan kondisi yang ada,” kata Tri pada 9 Januari 2026.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penyesuaian pada komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP), dengan teknis pelaksanaan yang menjadi kewenangan direktur RSUD.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Bekasi, dr Yuli Swastiawati, menjelaskan bahwa angka Rp70 miliar merupakan kewajiban administrasi akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya.
“Nilai tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku,” ujar Yuli, Selasa (13/1/2026).
Sebagai rumah sakit rujukan, RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid melayani sebagian besar masyarakat tidak mampu melalui skema BPJS Kesehatan, termasuk pasien tanpa identitas yang pembiayaannya ditanggung melalui LKM-NIK.
Yuli juga mengungkapkan bahwa regulasi BPJS terkait kriteria kegawatdaruratan semakin ketat. Akibatnya, sejumlah layanan yang telah diberikan kepada pasien tidak dapat diajukan klaim pembayarannya.
Meski demikian, pihak RSUD menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh pasien.
(Dist)











