Iuran BPJS Mandiri Terasa Berat? Ini Cara Pindah ke PBI 2026 Meski Nunggak

cara pindah BPJS Mandiri ke PB
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan PBI merupakan skema kepesertaan yang iurannya ditanggung pemerintah bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Di tengah tekanan ekonomi, banyak peserta mandiri mulai mencari cara beralih ke segmen ini agar tetap memiliki jaminan kesehatan tanpa beban iuran bulanan.

Namun, perpindahan status tidak bisa dilakukan secara otomatis. Ada proses administratif, verifikasi data sosial ekonomi, serta ketentuan mengenai tunggakan yang tetap harus dipenuhi.

Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?

BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah segmen kepesertaan yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data resmi negara.

Sejak 2025, pemerintah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis penerima bantuan. Kini, pendataan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN menjadi rujukan utama untuk menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan, termasuk kepesertaan BPJS PBI. Artinya, peserta mandiri hanya bisa beralih ke PBI jika namanya terdaftar dan lolos verifikasi dalam DTSEN.

Cara Mengajukan Perpindahan BPJS Mandiri ke PBI

1. Cek Status di DTSEN

Langkah awal adalah memastikan nama sudah terdaftar dalam DTSEN. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial:

  • Akses cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah sesuai alamat KTP
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode captcha
  • Klik “Cari Data”

Jika nama terdaftar, peserta dapat melanjutkan proses perubahan kepesertaan sesuai prosedur yang berlaku melalui dinas sosial setempat atau kanal resmi BPJS Kesehatan.

2. Jika Belum Terdaftar

Bagi yang belum masuk DTSEN, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos
  • Buat akun baru
  • Isi data kependudukan secara lengkap
  • Unggah dokumen pendukung
  • Ajukan usulan bantuan sosial

Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial serta pemerintah daerah. Proses ini tidak instan dan bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Apakah Tunggakan Menghalangi Perpindahan?

Tunggakan iuran sering menjadi kekhawatiran peserta mandiri. Secara aturan, tunggakan tidak menghalangi proses pengajuan pindah ke BPJS PBI.

Namun ada catatan penting:

  • Tunggakan tidak otomatis dihapus
  • Tidak dikenakan denda saat status berubah ke PBI
  • Wajib dilunasi maksimal 6 bulan setelah perubahan status

Artinya, kewajiban lama tetap melekat dan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Syarat Peserta Mandiri Pindah ke PBI

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kepesertaan PBI diperuntukkan bagi:

1. Fakir miskin

Tidak memiliki penghasilan, atau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar yang layak.

2. Orang tidak mampu

Masih memiliki penghasilan, tetapi hanya cukup untuk kebutuhan pokok sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.

Selain kriteria ekonomi, syarat administratif meliputi:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki NIK
  • Terdaftar dalam DTSEN

Tanpa tercatat dalam DTSEN, perpindahan status tidak dapat diproses.

Baca Juga:

Cara Cepat Mengaktifkan BPJS PBI yang Nonaktif, lengkap dengan Tahapannya

Reaktivasi BPJS, Menkeu Purbaya Siap Cairkan Rp15 Miliar

Ketentuan Tambahan yang Perlu Dipahami

Beberapa aturan penting lainnya:

  • Kepesertaan tetap aktif meskipun layanan tidak digunakan
  • Tunggakan maksimal dihitung hingga 24 bulan
  • Denda rawat inap hanya berlaku jika kepesertaan diaktifkan kembali dan menggunakan layanan tertentu

Setelah resmi menjadi peserta PBI, iuran bulanan tidak lagi dibayarkan oleh peserta. Namun, data kependudukan harus tetap diperbarui jika ada perubahan, dan status ekonomi akan terus dievaluasi.

Jika di kemudian hari kondisi ekonomi membaik, pemerintah dapat mengembalikan status kepesertaan menjadi non-PBI.

Perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI memungkinkan dilakukan, tetapi tidak otomatis dan tetap melalui mekanisme verifikasi sosial ekonomi berbasis DTSEN. Tunggakan tidak menghambat perubahan status, namun tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Memahami prosedur secara rinci akan membantu peserta menghindari kendala administratif serta memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Genshin Impact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara