MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi!

Penulis: usamah

Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
Ilustrasi-Antrian Mendapatkan Gas 3 Kg (antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebutkan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya menggunakan gas 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram. Miftahul menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah, dikutip dari MUI.or.id, Sabtu (8/2/2025)

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan.

Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah. Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.

Hal itu didasarkan beberapa pertimbangan yaitu melanggar prinsip keadilan, Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Miftah.

Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

BACA JUGA: Nekat Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg, Polisi Grebek Pangkalan Gas LPG di Jakut

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa).

Dalam fikih Islam, menurut Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

 

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Bukan Gimmick! Ini Kata Akhmad Marjuki Soal Media dan Aspirasi Publik
Gedung Parlemen
CEK FAKTA: Video Gedung Parlemen Israel Roboh!
Menteri Yandri
Menteri Yandri Bongkar Strategi Baru! Pesantren Siap Jadi Motor Pembangunan Desa
CEPA Uni Eropa
Indonesia - Uni Eropa Sepakati CEPA, Buat Tarif Dagang Kedua Pihak 0 Persen
Viral
Viral! Aksi Seniman Cilik Ini Bikin Netizen Tercengang
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Bhakti Kencana University Sukses Menjadi Tim Organizer dalam Seminar Nasional Literasi: Kolaborasi Proyek UAS yang Berdampak Nyata

2

Mengenal Kekerasan Seksual Digital: Dari Edukasi hingga Healing di “Safe and Grow”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

UNIBI Gelar National Awarding Festival Sinemakom Vol.2, Ajang Apresiasi Karya Mahasiswa dan Pelajar

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Operasi Patuh Lodaya 2025 (Instagram Polrestabes Bandung) jpg
8 Target Penilangan Operasi Patuh Lodaya 2025 di Wilayah Bandung
metallica pentagon
Pentagon Pakai Lagu "Enter Sandman" Tanpa Izin, Metallica Geram Minta Takedown!
gempa maluku tenggara
Gempa M 6,9 Guncang Maluku Tenggara, Tidak Berpotensi Tsunami
WNI Kini Dapat Fasilitas Khusus Pengajuan Visa Schengen
Terbaru dari Uni Eropa: WNI Kini Dapat Fasilitas Khusus Pengajuan Visa Schengen

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.