Ternyata Partai Ini yang Mengajukan ke MK agar Kepala Daerah Bisa Diusung Jadi Cawapres

Gibran Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Pemkot Solo)
-

Tidak ada video disisipkan.

KEDIRI,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka peluang lebar bagi putera sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk diusung jadi Cawapres pada Pilpres 2024. Dukungan terhadap Gibran untuk jadi Cawapres, salah satunya disampaikan oleh Komunitas Pendukung Gibran di Kediri, Jawa Timur.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran sendiri meski usianya belum menginjak 40 tahun atau tepatnya baru 36 tahun, tetapi ia menjabat sebagai kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Solo yang terpilih melalui Pilkada serentak 2022.

Komunitas Pendukung Gibran Rakabuming Raka mendeklarasikan dukungannya agar Gibran maju dalam kontestasi politik Pilpres 2024.

“Kami dari sedulur Mas Gibran wilayah Kota Kediri, mendukungnya. Mas Gibran ini jujur untuk menjadi pemimpin di Indonesia,” kata koordinator aksi, Agus Setiawan seperti dilansir Antara, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA: Jalan Gibran Mulus Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Lempar Bola Panas ke MK

Agus menegaskan, sebagai wali kota, Gibran telah membuktikan diri dalam membangun Kota Solo yang kini menjadi lebih baik.

Dengan demikian, Agus mengaku yakin sekiranya Gibran maju dalam Pilpres 2024 nanti, mampu pula memimpin NKRI untuk menjadi lebih baik.

Itulah yang membuat seluruh anggota Komunitas Pendukung Gibran siap untuk mendukung Gibran maju dalam Pemilu Presiden 2024.

Dijelaskan, para anggota Komunitas Pendukung Gibran ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang, pelaku UMKM, serta kelompok pemuda.

“Anggota kami sudah banyak, ada pedagang, UMKM dan perkumpulan anak muda lainnya di Kediri. Semua mendukung Mas Gibran,” kata Agus.

Deklarasi tersebut digelar di Taman Sekartaji, Kota Kediri, Jawa Tengah. Para pendukung membeberkan spanduk berisi pernyataan dukungan untuk Gibran sebagai pemimpin muda masa depan.

Kegiatan deklarasi tersebut juga dilakukan setelah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK juga menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Selain PSI, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden – calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Deklarasi tersebut dilakukan dengan cepat di Taman Sekartaji, Kota Kediri yang diikuti sejumlah pendukung. Setelah selesai, mereka membubarkan aksinya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026