Tok! Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK

gugatan kuota internet hangus
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait ketentuan yang dinilai memungkinkan penghapusan kuota internet secara sepihak oleh operator.

“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/32026).

Putusan tersebut menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Dinilai Tidak Lengkap

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, bahwa hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti yang dipersyaratkan.

“Sampai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti,” ujar Saldi.

Mahkamah menilai, kelengkapan administrasi dan pembuktian merupakan syarat wajib dalam pengajuan pengujian undang-undang. Meski MK memiliki kewenangan mengadili permohonan uji materi, syarat formil tetap harus dipenuhi.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” lanjut Saldi.

Karena cacat formil tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi dalil yang diajukan.

Pokok Gugatan soal Kuota Internet

Permohonan diajukan oleh Rachmad Rofik yang menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pemohon mempersoalkan ketentuan yang menurutnya memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tanpa kompensasi.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon mengaku telah membeli kuota internet sebesar 10 GB secara lunas, namun menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada tanggal tertentu.

Menurutnya, kuota yang telah dibayar merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis dan tidak seharusnya dihapus secara sepihak.

Ia juga meminta Mahkamah memaknai pasal tersebut agar mewajibkan skema akumulasi sisa kuota (data rollover) atau pengembalian nilai kuota yang tidak terpakai dalam bentuk pulsa atau pengembalian dana secara proporsional.

Baca Juga:

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Usai Banjir Kritik Publik

Mudik Lebaran 2026, Tol Gratis Trans Jawa dan Sumatera Resmi Dibuka!

Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah tidak masuk pada pembahasan substansi mengenai dugaan pelanggaran hak milik dan ketidakpastian hukum.

Dengan putusan tersebut, ketentuan yang diuji tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun