Tok! Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK

gugatan kuota internet hangus
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait ketentuan yang dinilai memungkinkan penghapusan kuota internet secara sepihak oleh operator.

“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/32026).

Putusan tersebut menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Dinilai Tidak Lengkap

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, bahwa hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti yang dipersyaratkan.

“Sampai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti,” ujar Saldi.

Mahkamah menilai, kelengkapan administrasi dan pembuktian merupakan syarat wajib dalam pengajuan pengujian undang-undang. Meski MK memiliki kewenangan mengadili permohonan uji materi, syarat formil tetap harus dipenuhi.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” lanjut Saldi.

Karena cacat formil tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi dalil yang diajukan.

Pokok Gugatan soal Kuota Internet

Permohonan diajukan oleh Rachmad Rofik yang menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pemohon mempersoalkan ketentuan yang menurutnya memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tanpa kompensasi.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon mengaku telah membeli kuota internet sebesar 10 GB secara lunas, namun menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada tanggal tertentu.

Menurutnya, kuota yang telah dibayar merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis dan tidak seharusnya dihapus secara sepihak.

Ia juga meminta Mahkamah memaknai pasal tersebut agar mewajibkan skema akumulasi sisa kuota (data rollover) atau pengembalian nilai kuota yang tidak terpakai dalam bentuk pulsa atau pengembalian dana secara proporsional.

Baca Juga:

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Usai Banjir Kritik Publik

Mudik Lebaran 2026, Tol Gratis Trans Jawa dan Sumatera Resmi Dibuka!

Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah tidak masuk pada pembahasan substansi mengenai dugaan pelanggaran hak milik dan ketidakpastian hukum.

Dengan putusan tersebut, ketentuan yang diuji tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

4

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...