Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal usia Capres dan Cawapres. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan itu dilaksanakan pada hari Senin (16/10/2023).

Dan hasilnya MK secara tegas menolak menerima permohonan itu. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar.

Adapun pertimbangan MK menolak karena pokok permohonan dari para pemohon tidak berasalan menurut hukum. Sebelumnya hakim anggota, Saldi Isra mengatakan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Jangan Malu-malu Buka Lagi Kasus Kematian Mirna Salihin

Mahkamah Konstitusi berpendapat jika urusan batasan usia capres dan cawapres tersebut jadi ranah kewenangan DPR dan Presiden, untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih pada Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 dinyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang. Dalam hal ini batas usia capres dan cawapres, termasuk syarat yang sudah ditentukan undang-undang.

Maka berdasarkan hal itu, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

“Oleh karena itu dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya lagi.

Sejumlah pihak mengajukan permohonan pengubahan batas usia capres-cawapres.

Hal itu ada dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK turut membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Soal Putusan MK Batasan Usia Cawapres, Pengajar STH: Jika Dikabulkan, Meneguhkan Politik Dinasti

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Seperti yang diketahui, para pemohon itu meminta supaya setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden bisa diatur jadi 35 tahun, dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda sudah punya bekal pengalaman untuk menjadi atau maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City